Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya: Belum Ada Bukti Ormas Terlibat Rusuh di Pejompongan

Rabu, 2 September 2026 20:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Foto: Tangkapan layar)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Foto: Tangkapan layar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya buka suara soal dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan aksi demonstrasi, Kamis (27/8/2026) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan, sejauh ini belum ditemukan indikasi pelaku merupakan anggota komunitas atau ormas tertentu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Penyidik masih mendalami identitas serta peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi yang kami peroleh, kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini merupakan anggota komunitas tertentu,” kata Iman, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Baca juga : Demo Rusuh Berujung Maut, 47 Orang Jadi TSK, Polisi Buru Aktor Intelektual

Iman mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai kelompok tertentu yang disebut-sebut terlibat. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses pengungkapan kasus kepada penyidik.

“Serahkan pada kami. Kami akan mempublikasikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat dan rekan-rekan sekalian apa yang menjadi hasil dari penyidikan kami,” ujarnya.

Kerusuhan itu menyebabkan seorang warga Pejompongan, Bambang Setiawan, meninggal dunia. Sebelumnya, beredar dugaan keterlibatan sejumlah ormas dalam kerusuhan tersebut. Namun, hingga kini polisi menyatakan belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan anggota organisasi atau komunitas tertentu. 

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 2 September, Hadir di 5 Lokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan, keberadaan dan peran ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Ormas memang dapat berperan membantu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi tidak boleh mengambil alih atau melampaui kewenangan kepolisian.

“Peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas ada, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian. Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya memastikan, penyidikan masih berjalan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai informasi, termasuk informasi yang beredar di media sosial, untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan usai demonstrasi 27 Agustus 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.