Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- UGM Pastikan Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Adil & Transparan
- Hati-Hati Penipuan Jalur Masuk UI, Warga Semarang Rugi Rp 380 Juta
- Tiga Singa Terkam Narodak, Harry Kane Ikut Cetak Gol
- Marko Dugandzic Jadi Rekrutan Terakhir Bali United
- Jeda Liga Dimanfaatkan Persebaya Buat Genjot Fisik Pemain
Pegawai PU Terindikasi Judol Mulai Dijatuhi Sanksi Disiplin
Kamis, 10 September 2026 12:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai menindaklanjuti temuan pegawai yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol). Langkah tersebut dilakukan setelah Menteri PU Dody Hanggodo meminta Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan secara serius berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau ditemukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup,” tegas Dody.
Dody mengatakan penanganan aktivitas judi online di lingkungan Kementerian PU merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan institusi pemerintah.
Inspektorat Jenderal Kementerian PU kemudian melakukan pemeriksaan dan penelaahan terhadap data awal pegawai yang terindikasi aktivitas judi online. Dari data awal tersebut, sekitar 4.000 pegawai teridentifikasi terkait aktivitas judol.
Baca juga : Gus Ipul Siapkan Sanksi Hingga Pemecatan ASN
Setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, jumlah tersebut mengerucut menjadi sekitar 2.000 pegawai. Data tersebut kemudian diverifikasi untuk mengetahui posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica mengatakan setiap nama diperiksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Hasil verifikasi selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit organisasi untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme disiplin kepegawaian.
“Setiap nama kami periksa berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk ditindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Maulidya.
Dia mengatakan sejumlah kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus diperiksa satu per satu. Menurut Maulidya, temuan yang telah terverifikasi harus ditindaklanjuti dan tidak berhenti pada proses pemeriksaan.
Baca juga : 38 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Minta Bank Blokir
Penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kasus akan diteruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan temuan tersebut juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
“Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai,” ujar Apri.
Evaluasi tersebut mencakup area pengawasan yang perlu diperkuat, efektivitas pembinaan, serta langkah pencegahan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani lebih dini.
Baca juga : Menteri PU Perluas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur ke Seluruh Indonesia
Apri menegaskan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan diberikan sanksi. Di sisi lain, perbaikan sistem secara berkelanjutan juga diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya