Dark/Light Mode

Judol Belum Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Komisi III Buka Peluang

Rabu, 2 September 2026 16:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: DPR/Devi/Karisma)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: DPR/Devi/Karisma)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR RI telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Kriteria tersebut mencakup tindak pidana perdagangan orang, perbankan, hingga narkotika. Namun, dari 13 kriteria tersebut, tindak pidana judi online (judol) belum masuk sebagai salah satu sasaran perampasan aset. Hal ini menjadi perhatian publik.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, isu judi online masih terbuka untuk dikaji dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Dia memastikan Komisi III akan mendalami persoalan judi online bersama pihak-pihak terkait, termasuk melihat urgensi dan relevansinya untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran dalam RUU Perampasan Aset.

“Terkait tindak pidana judi online, ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” kata Abdullah yang akrab disapa Gus Abduh, Rabu (2/9/2026).

Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Ini Alasannya

Keputusan mengenai substansi tersebut, lanjutnya, akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama. Apabila dari proses tersebut ditemukan urgensi yang kuat untuk memasukkan judi online sebagai sasaran, hal itu dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” ujar politikus Fraksi PKB itu.

Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada 8 Juli 2026, Gus Abduh juga menegaskan agar penerapan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana lain, terutama judi online.

Gus Abduh menilai pentingnya kajian lebih lanjut, agar instrumen hukum tersebut mampu menjangkau kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Baca juga : Terlibat Judol, 13 Pejabat Kementan Diberhentikan Amran

Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung penanganan tindak pidana korupsi. Namun, ia berharap cakupan pengaturannya dapat diperluas, sehingga bisa diterapkan dalam pemberantasan judi online yang dinilainya semakin masif.

“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan penerapannya, apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh. 

Menurutnya, judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat. Judi online tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang lebih luas.

Tantangan Penanganan Judi Online

Gus Abduh menyebut penanganan perkara judi online memiliki tantangan tersendiri. Dalam banyak kasus, barang bukti dan aliran dana dapat ditemukan, tetapi pelaku sulit diidentifikasi karena menggunakan identitas anonim atau identitas pihak lain.

Baca juga : Aset Rampasan Bisa Turun Nilai, Komisi III Kaji Pembentukan Badan Khusus

“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.

Gus Abduh menambahkan, kejahatan judi online memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada momentum tertentu, judi online berlangsung secara terus-menerus, sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.