Polisi Pantau Penjualan Masker, Penimbun Bisa Dihukum 5 Tahun & Denda Rp 50 M
Polda Metro Jaya turun tangan memastikan ketersediaan masker di pasaran tetap aman di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke sejumlah pelaku usaha pada 8-9 S
Kamis, 10 September 2026 13:16 WIB