Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ruangannya Digeledah KPK, Sekda Banyumas Diduga Tahu Kasus Korupsi Unsoed
Senin, 14 September 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DMW, AW, dan MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, setiap tahun menjelang kalender akademik baru, Unsoed membuka penerimaan mahasiswa melalui tiga jalur, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri.
Jalur mandiri dibuka dan dikelola langsung oleh Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
Untuk Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berkisar Rp 7,1 juta hingga Rp 17 juta. Sementara IPI berkisar Rp 100 juta untuk IPI 1 hingga Rp 260 juta untuk IPI 4.
“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga : Iman Zanatul Haeri: Kenaikan Bullying Alarm Bagi Satuan Pendidikan
Menurut Taufik, pungutan di luar biaya resmi berupa UKT dan IPI tersebut menimbulkan biaya tambahan yang dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
Pada klaster pertama, peristiwa terjadi pada Agustus 2026. NAP, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud ternyata tidak dinyatakan lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.
DMW dan AW tidak dapat mengembalikan uang tersebut karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Keduanya kemudian melaporkan persoalan itu kepada NAP.
NAP selanjutnya berupaya meminjam uang kepada MYN, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan uang tersebut.
Baca juga : Ketua Komisi XI DPR Selalu Berpihak Ke Petani Tembakau
Sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket proyek di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan melalui perusahaan milik MYN.
Klaster kedua terjadi dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026. Dalam perkara ini, Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada MYN dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Dalam komunikasi dengan para pengepul, ES, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga melakukan “tawar-menawar mahar” terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Setelah nominal disepakati, ES menerima uang dengan total Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Akhmad Sodiq.
“Kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ yang berarti memberi approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberi uang,” terang Taufik.
Baca juga : Kapolri Beri Apresiasi Warisan Seni Nasirun
Perkara tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026).
Sampai saat ini, Rektor Unsoed belum memberikan komentar terkait penangkapannya. Rektor juga belum diketahui menunjuk siapa yang akan menjadi kuasa hukumnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya