Dark/Light Mode

OTT BPN, KPK Tetapkan 8 Tersangka, dari Dirjen Sampai Presdir Summarecon

Selasa, 15 September 2026 17:55 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

Delapan orang ini ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Mereka turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih pada Selasa (15/9/2026) pukul 17.48 WIB, dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol.

Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lampri (nomor rompi 163); Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi (203); serta politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (172).

Baca juga : Presdir Summarecon Juga Terjaring dalam OTT KPK

Sementara lima lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Sontang Coin Manurung (232), mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto (218), Muhammad Fakhry (162), Erwin (200), dan Rizal Pahlefi (169).

Dicecar wartawan, delapan tersangka bungkam. Mereka terus berjalan menuju mobil tahanan yang menunggu di pelataran Gedung KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan komisi antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi, Selasa.

Baca juga : OTT BPN, KPK Juga Amankan Politisi Fahd A Rafiq

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Selain itu, komisi antirasuah mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Barang bukti antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi, Senin (14/9/2026) malam.

Budi mengungkapkan, operasi senyap ini terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ungkapnya.

Baca juga : OTT BPN, KPK Amankan 20 Koper Berisi Ratusan Miliar Rupiah

Selain itu, ditambahkan Budi, operasi senyap ini juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Selanjutnya, KPK akan membeberkan konstruksi perkara dugaan rasuah tersebut dalam konferensi pers yang rencananya akan digelar malam ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.