Dark/Light Mode

Ahli Hukum UGM: Penetapan Tersangka Febrie Sesuai KUHAP

Senin, 24 Agustus 2026 17:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Fatahillah Akbar, menilai penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Fatahillah merupakan ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Fatahillah mengatakan surat penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie telah sesuai dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hal itu disampaikannya setelah ditunjukkan bukti T-42 berupa surat penetapan tersangka Febrie yang memuat pasal yang disangkakan beserta uraian singkat mengenai pasal tersebut.

"Jadi, kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika kita mau menggunakan istilah trading in influence atau kita mau menggunakan istilah pelanggaran-pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," papar Fatahillah.

Baca juga : Ahli Sebut Trading in Influence Belum Diatur, Kuasa Hukum Febrie Soroti Sangkaan

Dia juga menilai, secara administratif surat penetapan tersangka yang ditandatangani Zet Tadung Allo, salah satu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, telah sesuai prosedur.

Menurut Fatahillah, nama Zet Tadung Allo tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 43. Karena itu, dia memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka.

"Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP, maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," bebernya. "Jadi, penyidik yang secara tegas, spesifik karena dia surat perintah itu kan individual. Jadi, melekat kepada orang-orang tertentu dalam perkara-perkara tertentu," lanjutnya.

Polri dan Kejagung Sama-Sama Berwenang

Fatahillah turut menjelaskan mengenai penyerahan penyidikan perkara korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

Penyerahan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan kubu Febrie dalam permohonan praperadilan. Menurut Fatahillah, baik Polri maupun Kejagung memiliki kewenangan dalam penyidikan perkara TPPU.

Baca juga : Ahli Kejagung: TPPU Bisa Berdiri Sendiri, Tak Wajib Buktikan Pidana Asal

Karena itu, sepanjang kedua institusi memiliki kewenangan yang sama, proses penyerahan perkara tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

"Demikian juga saat ada pelimpahan dan lain sebagainya sebagaimana Kepolisian selalu akan melimpahkan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Kata Fatahillah, maka hal itu merupakan kehati-hatian," tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ketika perkara tersebut diambil alih Kejagung, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Sprindik baru merupakan bagian dari kehati-hatian serta pelaksanaan hukum acara pidana.

"Juga ketika murni diambil alih oleh Kejaksaan Agung memulai perkaranya, kemudian dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), sprindik sebagai bentuk kehati-hatian dan pelaksanaan dari hukum acara pidana," tuturnya.

"Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," tambah Fatahillah.

Baca juga : Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar di Riau, Tetapkan 6 Tersangka

Diketahui, Kejagung menerima penyerahan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dari Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan tiga Sprindik baru untuk menangani perkara tersebut. Dalam prosesnya, Kejagung membentuk tim penyidik khusus atau Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk mengusut kasus-kasus tersebut.

Salah satu anggota tim tersebut ialah Zet Tadung Allo. Tim 9 kemudian menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.

Kejagung juga menerima pelimpahan tersangka TPPU, yakni advokat Don Ritto, dari Polri. Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.