Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL

Rabu, 12 Agustus 2026 22:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing ekspor bubur kertas (pulp) PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Saiful Bahri mengatakan, kedua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pegawai DJP yang pernah melakukan pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.

"Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca juga : Dalami Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 2 Tersangka

Saiful menjelaskan, BP merupakan supervisor pemeriksa pajak pada 2020 dan 2023, sedangkan SR bertindak sebagai pemeriksa pajak pada 2024.

Menurut Saiful, perkara bermula ketika PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya sejak 2008.

Dalam transaksi tersebut, perusahaan diduga melakukan praktik under invoicing dengan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

"Padahal secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah sebenarnya," jelasnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk membuat nilai produk yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim

PT TPL juga diduga melaporkan penjualan produk pulp secara tidak sesuai kepada PT Asia Pacific Rayon, perusahaan afiliasinya, sepanjang 2008 hingga 2025.

Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Akibatnya, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara menjadi lebih rendah.

Dalam proses pemeriksaan pajak, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR. Namun, menurut Saiful, keduanya tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

BP disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor dalam melakukan review terhadap penelaahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak.

Pemeriksaan yang dilakukan juga disebut tidak berdasarkan audit program yang telah disusun.

Baca juga : Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan di Kasus TPPU Eks Jampidsus

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," beber Saiful.

Saiful mengatakan, perbuatan PT TPL bersama kedua tersangka berdampak pada penurunan pendapatan negara karena nilai pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," lanjutnya.

Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Atas perbuatannya, BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.