Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Selain Suap HGB Summarecon, KPK Sebut Ada Penerimaan Lain di ATR/BPN
Selasa, 15 September 2026 21:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga mendapatkan penerimaan lain atau gratifikasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penerimaan tersebut terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Di antaranya, terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
“Diduga PT BPA memberikan “uang pengurusan” kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Baca juga : OTT BPN, KPK Tetapkan 8 Tersangka, dari Dirjen Sampai Presdir Summarecon
ERW yang dimaksud, adalah Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Taufik melanjutkan, dari Rp 2,1 miliar tersebut Erwin menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto, yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Selain itu, terdapat penerimaan lainnya yang dilakukan Arif bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lampri (LMP).
“Jumlahnya Rp 8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP,” bebernya.
Baca juga : Presdir Summarecon Juga Terjaring dalam OTT KPK
Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” imbuh Taufik.
KPK menduga, Arif juga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin serta Muhammad Fakhry, yang juga orang kepercayaan Nusron, terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz, yang juga merupakan orang kepercayaan Nusron. Menurut Taufik, Fahd diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Baca juga : OTT BPN, KPK Juga Amankan Politisi Fahd A Rafiq
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tandas Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan, para orang kepercayaan Nusron tersebut diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu pengurusan pemecahan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri, Adrianto Pitojo Adhi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Sontang Coin Manurung, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin,dan Rizal Pahlefi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya