Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PERADI Profesional Dorong RUU HPI Antisipasi Sengketa Lintas Negara
Senin, 13 Juli 2026 14:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, RUU HPI merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia di tengah meningkatnya hubungan hukum lintas negara yang semakin dinamis.
"Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaruan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara, hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu, Indonesia membutuhkan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak," ujar Harris.
Menurut Harris, PERADI Profesional mendukung inisiatif DPR RI menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum nasional yang modern, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional.
Ia menilai, selama ini berbagai ketentuan mengenai hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai peraturan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan.
Baca juga : Bellingham Borong 2 Gol, Inggris Singkirkan Norwegia
Hal itu menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi pengadilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.
"Seluruh masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian komprehensif tim PERADI Profesional dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, serta berbagai instrumen hukum internasional yang relevan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPN PERADI Profesional Yuhelson menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan RUU HPI.
Rekomendasi pertama adalah memperluas ruang lingkup pengaturan agar mampu mengakomodasi perkembangan praktik hukum di masa depan, termasuk melalui penambahan substansi dalam Pasal 4 ayat (2).
Selain itu, PERADI Profesional mengusulkan adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia agar memberikan kepastian hukum.
Baca juga : PERADI Profesional Raih Rekor MURI, Jadi Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Menurut Yuhelson, parameter tersebut perlu mencakup kaidah dalam undang-undang, Pancasila, UUD 1945, hukum yang bersifat memaksa, hak konstitusional warga negara, serta kepentingan nasional.
PERADI Profesional juga menilai pengaturan mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing masih perlu diperjelas.
"Perlu diatur secara rinci mengenai persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan terhadap putusan pengadilan asing," ujar Yuhelson.
Rekomendasi lainnya menyangkut penguatan mekanisme kerja sama peradilan internasional. Menurutnya, praktik pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi lintas negara membutuhkan prosedur yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif.
Di samping itu, PERADI Profesional juga mendorong harmonisasi RUU HPI dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.
Baca juga : Golkar Dorong RUU Sisdiknas Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Adil
Organisasi tersebut juga menilai harmonisasi dengan berbagai konvensi internasional perlu dilakukan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional.
"Rekomendasi kami adalah penerapan hukum internasional dilakukan sesuai mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada Pancasila serta UUD 1945," jelas Yuhelson.
Selain aspek regulasi, PERADI Profesional menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya dalam implementasi RUU HPI.
"Keberhasilan pelaksanaan undang-undang ini sangat bergantung pada kompetensi hakim, advokat, panitera, notaris, serta profesi hukum lainnya," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya