Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
Masyarakat Sipil Soroti DIM Pemerintah Dalam RUU Reforma Agraria
Jumat, 18 September 2026 16:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Mereka meminta substansi RUU yang telah disusun Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap dipertahankan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” yang diselenggarakan DesaRaya Foundation, Jumat (18/9/2026).
Diskusi menghadirkan Koordinator Tenaga Ahli Baleg DPR RI Hendro Subiyantoro, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, serta Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Al Hafiz Kurniawan. Diskusi dipandu Peneliti DesaRaya Foundation Abi S Nugroho.
Dalam forum tersebut, Hendro menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pengaturan Reforma Agraria kepada Baleg. Berdasarkan paparan Hendro, dari 598 DIM yang disampaikan pemerintah, 297 di antaranya diusulkan untuk dihapus.
Angka tersebut, menurut Hendro, setara dengan sekitar 49,7 persen dari total DIM yang diserahkan pemerintah. Ia menilai perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam pembahasan RUU.
“Artinya, sekitar 49,7% draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah. Padahal, situasi ketimpangan tanah kita sudah berada pada status darurat; rasio gini penguasaan tanah telah menembus angka 0,68! Ironisnya, pemerintah bahkan tidak pernah lagi merilis data resmi rasio penguasaan tanah sejak 2013,” ungkap Hendro.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyelesaikan penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dan mengesahkannya sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 8 September 2026. RUU tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal serta antara lain memuat usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Pemerintah kemudian menyerahkan DIM dalam pembahasan tingkat I bersama Baleg pada 16 September 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan mengenai RUU sekaligus menyerahkan DIM sebagai bagian dari proses pembahasan.
Baca juga : Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah pembentukan BRAN. Hendro menjelaskan, dalam draf DPR, badan tersebut dirancang berada langsung di bawah Presiden dan memiliki kewenangan lintas kementerian dalam pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, DPR dan pemerintah juga memiliki perbedaan pandangan mengenai penanganan lahan yang selama ini menjadi bagian dari aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi beririsan dengan klaim atau penguasaan masyarakat.
Hendro mengatakan, DPR menyusun norma yang memungkinkan pelepasan aset bermasalah untuk menjadi objek reforma agraria dengan pengaturan tertentu terkait pertanggungjawaban kerugian negara.
Dalam rilis diskusi disebutkan, pemerintah mengusulkan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria, antara lain yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), BUMN, Hak Pengelolaan (HPL), dan kawasan pertahanan. Menurut Hendro, usulan tersebut kemudian ditolak Panja DPR.
Sementara itu, Sekjen KPA Dewi Kartika menilai perbedaan pandangan dalam pembahasan RUU perlu dilihat dari perspektif penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung di berbagai daerah.
Dewi menolak anggapan bahwa perjuangan reforma agraria berkaitan dengan pengambilalihan aset negara secara sepihak. Ia menyebut agenda tersebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang telah berlangsung lama.
“Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara. Ini pemikiran keliru dan manipulatif! Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi PTPN, Perhutani, dan kawasan hutan,” kata Dewi.
Ia juga meminta agar BRAN, apabila nantinya masuk dalam UU, memiliki kewenangan yang memadai untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria lintas kementerian dan lembaga.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil: Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus
“BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi,” ujarnya.
Dari perspektif keagamaan, Pengurus LBM PBNU Al Hafiz Kurniawan menyampaikan pandangan mengenai reforma agraria berdasarkan sejumlah keputusan dan pembahasan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Ia menyebut NU telah membahas persoalan agraria melalui sejumlah forum, antara lain Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.
“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun,” terang Hafiz.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa pembatasan konsesi berskala besar serta penanganan lahan yang ditelantarkan perlu menjadi bagian dari kebijakan reforma agraria.
Dalam diskusi tersebut, Peneliti DesaRaya Foundation Abi S Nugroho mengatakan pembahasan RUU Reforma Agraria berkaitan dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Abi menilai penyelesaian persoalan agraria membutuhkan regulasi yang dapat mengatasi persoalan lintas sektor. Ia juga menyoroti keterbatasan pendekatan reforma agraria yang selama ini dinilai lebih banyak berfokus pada aspek administrasi pertanahan.
“Namun, realitas menunjukkan ironi: sebesar-besar kemakmuran siapa? Di lapangan, penyempitan makna reforma agraria hanya program administratif sertifikasi tanah (land titling) gagal membongkar ketimpangan struktural (land reform),” kata Abi.
Baca juga : Fadli Zon: Kalau Saya Lihat Biasa-biasa Saja
Forum tersebut kemudian menghasilkan sejumlah seruan kepada DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil. Di antaranya meminta Baleg mempertahankan substansi RUU yang dinilai progresif, termasuk pembentukan BRAN.
Mereka juga menyerukan agar pemerintah dan kementerian terkait menyelaraskan kebijakan dalam pembahasan RUU serta memperhatikan penyelesaian konflik agraria dan perlindungan masyarakat yang terdampak.
Selain itu, DesaRaya, PBNU, KPA, dan elemen masyarakat sipil mengajak organisasi rakyat, serikat buruh, serikat nelayan, akademisi, serta media massa mengikuti proses pembahasan RUU di DPR.
Baleg sendiri sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026.
Pembahasan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya DPR menyusun payung hukum untuk penanganan persoalan agraria. Dalam penjelasan Baleg sebelumnya, RUU diarahkan tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya