Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Terkait Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 23:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv (HNV).

Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 20,7 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Haniv ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. Haniv ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Taufik mengatakan, penyidik telah menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak 25 Februari 2025.

Baca juga : KPK Ungkap Eks Dirut Bank BJB Biarkan Korupsi Dana Iklan Terjadi

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang kini telah berstatus terpidana.

Menurut Taufik, saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.

Ia diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya. Pada 2016, misalnya, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (email) kepada sejumlah bawahannya yang merupakan kepala kantor.

Dalam email tersebut, ia meminta dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show anaknya berinisial FP. Permintaan itu ditujukan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang merupakan wajib pajak (WP).

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons dengan mengirimkan uang sponsorship ke rekening anak Haniv.

Baca juga : KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta, dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," ungkap Taufik.

Selain penerimaan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Haniv.

Pada periode 2014–2022, Haniv diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA.

Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar. Sementara pada periode 2013–2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah perusahaan atau pihak lain.

Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui money changer dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.

Baca juga : Bupati Tulungagung Nonaktif Jalani Pemeriksaan di KPK

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," beber Taufik.

Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.