Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tangkap Bupati Bolmut Ditangkap di Hotel Jakarta, Bersama Uang Rp 130 Juta
Selasa, 22 September 2026 18:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan transaksi setelah Sirajudin bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek.
Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebelum ditangkap, Sirajudin bertemu dengan pihak swasta di Jakarta. Saat berada di hotel, Sirajudin menyewa dua kamar untuk dirinya serta staf dan asisten pribadinya.
"Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta," jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Menurut Taufik, KPK juga menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dan sejumlah pihak sebelum pertemuan tersebut berlangsung.
Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Bupati Bolmut Sirajudin Tersangka Kasus Korupsi Jalan
"Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," lanjutnya.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menemukan uang tunai Rp 130 juta. Uang tersebut ditemukan di dua kamar yang ditempati Sirajudin dan asistennya dalam satu lantai.
"Jadi Rp 130 juta tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada Rp 30 juta di kamarnya Bupati dan Rp 100 juta di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai," ungkap Taufik.
Diduga Atur Proyek
Dalam penyidikan, KPK menduga Sirajudin telah menerima uang dengan total Rp 11,2 miliar sejak menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bolmut.
Dari fee tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Boltim dan 1 persen untuk Pokja PBJ. Sirajudin juga diduga mengatur vendor yang dapat mengerjakan proyek di Pemkab Bolmut. Pengaturan tersebut kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengondisikan proses lelang proyek.
Baca juga : OTT Bupati Bolmut, KPK: Terkait Proyek Jalan
"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ungkap Taufik.
Vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diduga diminta menyetor fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
KPK menduga Sirajudin menerima Rp130 juta dari pihak swasta untuk proyek pembangunan jalan senilai Rp1,9 miliar.
"Atas permintaan Saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10 persen yang sudah ditentukan oleh Bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.
Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi selama 2023-2026. Taufik menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp 11,14 miliar.
"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Taufik.
Baca juga : KPK Periksa Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 350 juta.
Selain itu, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.
Taufik mengatakan, penerimaan lainnya masih akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Uang tersebut diduga diterima Sirajudin sejak menjabat sebagai Pj Bupati Boltim.
"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongondow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030, penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya