Dark/Light Mode

Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M

Jumat, 21 Agustus 2026 12:58 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

“Ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).

Uang yang diamankan pada tahap penyelidikan tersebut, kata Budi, akan disita di tahap penyidikan. “Dan dilakukan pendalaman,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor

Pendalaman akan dilakukan salah satunya dengan memanggil para pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini, untuk dikonfirmasi.

Budi mengungkapkan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.

“Sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” bebernya.

Baca juga : Kejagung Sebut Foto Keluarga Febrie Jadi Barang Bukti untuk Penyidikan

Meski begitu, belum ada tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor tersebut. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.

Saat ini, menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.