Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kemenag Terbitkan 40 Buku Digital PAI untuk Siswa PAUD hingga Mahasiswa
- Investasi 6 Perusahaan TPT Berpotensi Ciptakan Hampir 10.000 Lapangan Kerja
- Bos Toyota: Solusi Atasi Krisis Iklim Bisa Dari Lingkungan Sekitar
- Transjakarta Gandeng APKI-PERDOKI, Perkuat Standar Kesehatan Pramudi
- Umuh Muchtar Optimistis Maung Bandung Makin Kuat
Pengembangan Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, KPK Sita Rp 12,5 Miliar
Jumat, 7 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total sekitar Rp 12,2 miliar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, MLY.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dari total nilai tersebut, sebanyak 530 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 9,5 miliar, diserahkan seorang pegawai KPP Madya Banjarmasin saat diperiksa sebagai saksi.
“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valuta asing senilai 530 ribu dolar AS tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Ja karta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Budi, saksi mengakui uang yang diserahkannya berasal dari para wajib pajak. Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik langsung menyita uang itu sebagai barang bukti.
“Dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak, yang kemudian disita oleh penyidik,” imbuhnya.
Baca juga : Abdul Fickar Hadjar: Harus Dibedakan Informasi Dan Penyebaran Hoaks
Selain itu, KPK menyita uang tunai sebesar 110 ribu dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar saat menggeledah rumah seorang pegawai pajak di Bandung pada pekan lalu.
Kemudian, penyidik kembali menemukan uang tunai dalam bentuk dolar AS saat melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang pada Rabu. Jumlahnya, 40 ribu dolar AS.
“Atau sekitar Rp 700 juta lebih. Ini semuanya nanti akan didalami oleh penyidik dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
KPK masih menelusuri asalusul seluruh uang yang disita serta mengonfirmasi keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik melalui pemeriksaan para pihak terkait.
Menurut Budi, penyitaan uang senilai sekitar Rp 9,5 miliar juga akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di KPP Madya Banjarmasin.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, MLY, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT BKB dengan nilai suap Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Jika Ada Unsur Pidana, Hukum Harus Ditegakkan
Selain MLY, KPK juga menetapkan DJD selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB sebagai tersangka.
Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 miliar yang diduga merupakan suap terkait pengurusan restitusi pajak.
Uang tersebut terdiri atas Rp 1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ Rp 300 juta, yang digunakan sebagai uang muka rumah. Kemudian, Rp 180 juta yang telah digunakan DJD, serta Rp 20 juta yang digunakan VNZ.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mengungkap MLY tercatat menjabat sebagai direksi dan komisaris di 12 perusahaan.
Penyidik masih mendalami keterkaitan jabatan tersebut dengan perkara suap restitusi pajak, termasuk dugaan penggunaan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengakali urusan perpajakan. Kemudian, KPK mengembangkan perkara dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, komisi antirasuah telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. “Ada tiga sprindik, dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin,” ujar Achmad Taufik Husein, dikutip Rabu (5/8/2026).
Baca juga : DPR Puji Kinerja Bank Mandiri
Tiga sprindik itu terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan dari hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan,” tandas Taufik.
Meski begitu, Taufik menjelaskan, sprindik tersebut adalah sprindik umum. Sehingga, belum ada tersangka dalam pengembangan perkara ini. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya