Dark/Light Mode

Batas Agam–Bukittinggi: Ketika Garis di Peta Menjadi Persoalan di Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 20:14 WIB
Pertemuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kemendagri membahas penegasan batas wilayah Agam–Bukittinggi, April 2025.
Pertemuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kemendagri membahas penegasan batas wilayah Agam–Bukittinggi, April 2025.

Ada garis yang terlihat jelas di peta, tetapi tidak selalu jelas di tengah masyarakat. Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi adalah salah satu contohnya. Selama bertahun-tahun, persoalan ini bukan hanya berbicara tentang titik koordinat dan garis administrasi, tetapi juga menyentuh kepentingan pemerintah daerah, masyarakat, tata ruang, pelayanan publik, bahkan identitas sosial masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

Persoalan ini memiliki akar yang panjang. Pada 7 Oktober 1999, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Aturan tersebut memperluas wilayah Bukittinggi dengan memasukkan sejumlah wilayah yang sebelumnya berada di Kabupaten Agam. Dalam pertimbangannya, Pemerintah saat itu menyebut keterbatasan lahan Kota Bukittinggi dan kebutuhan pengembangan pembangunan serta pelayanan publik sebagai salah satu alasan perubahan batas.

Secara administratif, keluarnya sebuah peraturan mungkin terlihat seperti akhir dari sebuah persoalan. Namun dalam kehidupan sosial dan politik, sebuah aturan belum tentu otomatis menghasilkan penerimaan. Justru di sinilah persoalan Agam–Bukittinggi menjadi menarik. Sejumlah penelitian menemukan bahwa proses perumusan kebijakan kurang melibatkan masyarakat secara langsung sehingga menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Hal yang paling penting dari persoalan ini bukan sekadar pertanyaan “wilayah ini milik siapa?”. Pertanyaan yang lebih penting adalah “bagaimana sebuah keputusan mengenai wilayah dapat dibuat dengan tetap mempertimbangkan masyarakat yang hidup di dalamnya?”

Baca juga : Batas Agam–Bukittinggi: Ketika Garis di Peta Menjadi Persoalan di Masyarakat

Sebab, batas wilayah bukan hanya garis administratif. Di balik garis tersebut terdapat rumah warga, tanah, nagari, fasilitas pendidikan, pasar, pelayanan kesehatan, jaringan sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika garis administrasi berubah, konsekuensinya bisa ikut menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat. Itulah sebabnya konflik batas wilayah tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan dokumen lama atau peta baru. Dokumen dan peta memang penting karena memberikan dasar administratif dan hukum. Namun, masyarakat juga membutuhkan kepastian tentang bagaimana perubahan batas akan memengaruhi kehidupan mereka.

Menariknya, persoalan ini masih menemukan ruang untuk diselesaikan melalui jalur dialog. Pada April 2025, Pemerintah Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Agam membahas persoalan batas wilayah bersama Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan tersebut, kedua daerah membawa kepentingan dan dasar masing-masing. Pemkab Agam mengajukan revisi koordinat agar Nagari Kapau tetap berada di Kabupaten Agam, sementara Pemko Bukittinggi tetap berpedoman pada dokumen tata ruang yang menjadi dasar pemerintah kota. Kemendagri kemudian memfasilitasi proses penyesuaian garis batas bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa proses tersebut belum berhenti. Pada September 2025, Pemko Bukittinggi menyerahkan data pendukung kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, termasuk peta lama yang diterbitkan sebelum 1972. Pemerintah kota menyatakan bahwa proses selanjutnya akan mencakup verifikasi teknis di lapangan dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Agam serta pihak terkait lainnya.

Di sinilah saya melihat sesuatu yang penting: konflik tidak selalu berarti kegagalan pemerintahan. Konflik bisa menjadi tanda bahwa ada kepentingan yang belum menemukan titik temu. Yang menjadi persoalan justru ketika konflik dibiarkan terlalu lama tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Konflik yang berlangsung bertahun-tahun dapat membuat masyarakat berada dalam ketidakpastian dan berpotensi memperkuat perbedaan identitas antarwilayah. Penelitian mengenai sengketa perluasan Bukittinggi juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ekonomi dan aset, tetapi dapat merambah sektor sosial, politik, dan pendidikan.

Baca juga : Fly Over Padang Luar: Membangun Infrastruktur Tanpa Abaikan Kondisi Masyarakat

Karena itu, penyelesaian batas Agam–Bukittinggi seharusnya tidak hanya mengejar kesepakatan administratif, tetapi juga konsensus sosial. Keduanya berbeda. Kesepakatan administratif dapat dituangkan dalam dokumen, sedangkan konsensus sosial membutuhkan proses komunikasi dan penerimaan dari masyarakat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Namun, masyarakat yang berada di wilayah perbatasan juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar penetapan batas, proses pengukuran, dampaknya terhadap pelayanan publik, serta bagaimana hak dan kepentingan masyarakat akan diperhatikan.

Menurut saya, proses verifikasi lapangan yang direncanakan pemerintah merupakan momentum penting. Lapangan tidak hanya perlu dilihat sebagai tempat untuk mencocokkan koordinat, tetapi juga sebagai ruang untuk mendengar realitas masyarakat. Peta menunjukkan garis; masyarakat menunjukkan kehidupan yang berada di balik garis tersebut.

Persoalan Agam–Bukittinggi memberikan pelajaran yang lebih luas tentang bagaimana pemerintah mengelola konflik di era otonomi daerah. Setiap daerah tentu memiliki kepentingan untuk mengembangkan wilayahnya. Bukittinggi membutuhkan ruang untuk pembangunan, sementara Agam juga memiliki kepentingan mempertahankan wilayah dan tata kelolanya. Kepentingan tersebut tidak harus selalu berakhir pada pertentangan.

Baca juga : BNPB-PNM Dorong Warga Agam Bangkit Lewat Pengembangan Potensi Lokal

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk duduk bersama, membuka data, memeriksa kembali dasar hukum dan kondisi lapangan, serta mencari solusi yang dapat diterima secara administratif dan sosial. Sebab, tujuan akhir dari pemerintahan daerah bukanlah memenangkan garis batas. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan kepastian, pelayanan publik berjalan dengan baik, dan hubungan antarwilayah tetap terjaga.

Garis batas boleh memisahkan wilayah administrasi, tetapi jangan sampai menjadi garis yang memisahkan masyarakat. Jika Agam dan Bukittinggi mampu menjadikan proses penegasan batas sebagai ruang dialog, maka persoalan yang selama ini dikenal sebagai konflik dapat diarahkan menjadi proses membangun konsensus. Dan mungkin, penyelesaian terbaik bukanlah tentang siapa yang paling banyak mendapatkan wilayah, melainkan bagaimana kedua daerah dapat memastikan bahwa masyarakat di sepanjang perbatasan tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.

Naufal ishardi
Naufal ishardi
Mahasiswa ilmu politik Universitas Andalas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.