Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden ke-7 Jokowi selama sekitar dua jam di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026) malam. Jokowi datang ke Kertanegara setelah diundang oleh Prabowo untuk bertemu.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan pertemuan tersebut. Menurut dia, pertemuan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
"Pak Prabowo yang mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara" ujar Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Baca juga : Prabowo Gelar Sarasehan Dengan Perwira TNI-Polri Di Istana
Namun, Syarif tidak merinci lebih lanjut mengenai topik yang dibahas dalam pertemuan antara Jokowi dan Prabowo. Syarif menekankan pertemuan kedua tokoh tersebut merupakan silahturahmi antar pemimpin negara. "Betul, silahturahmi antar pemimpin negara," katanya.
Syarif menegaskan, pertemuan tersebut tidak membahas gugatan terkait syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, Syarif tidak menjelaskan mengenai topik yang dibahas dalam pertemuan Prabowo dan Jokowi.
Pertemuan Prabowo dan Jokowi juga dikonfirmasi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Namun, Dasco mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan kedua tokoh tersebut karena tidak hadir dalam pertemuan.
Baca juga : Pramono Sebut Peran Jokowi, Ahok dan Anies Dalam Modernisasi Kota Jakarta
"Pertemuan yang semalam berlangsung saya juga enggak hadir. Sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan Prabowo dan Jokowi berlangsung pada malam yang sama dengan pembacaan putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran. Dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang berhak mengajukan sengketa terkait pencalonan dalam pemilu adalah pasangan calon peserta pemilu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya