Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manggala Agni Kemenhut Tetap Padamkan Karhutla di Tengah Berbagai Kendala
- Pertamina Patra Niaga Dorong Pendidikan Masyarakat Pesisir Lewat Sekolah Alam
- Gempa Darat M4,0 Guncang Pasaman Sumatera Barat, Kedalaman 16 Km
- Pertamina Gandeng UMKM Lombok Jual Merchandise Resmi di MotoGP 2026
- Kemenperin Dorong Kawasan Industri Jadi PSN Untuk Percepat Hilirisasi
Korban PHK Tembus 63 Ribu Orang, Ciptakan Lapangan Pekerjaan Secepatnya
Senin, 12 Oktober 2026 07:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bertambah hingga mencapai 63 ribuan sepanjang Januari hingga September 2026. Pemerintah pun didesak bergerak lebih cepat menciptakan lapangan kerja baru agar jumlah pengangguran tidak semakin membengkak.
Berdasarkan data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka tersebut dihimpun dari pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai dengan September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” demikian keterangan Kemnaker yang dikutip Minggu (11/10/2026).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak, yakni 13.044 orang. Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 orang, Jawa Tengah 5.585 orang, dan DKI Jakarta 4.587 orang.
Infografis Data PHK. (Foto: AI/Gemini)
Kemnaker memberikan catatan bahwa angka tersebut masih dapat berubah. Pekerja yang terkena PHK masih bisa mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Karena itu, data enam bulan terakhir masih bersifat dinamis dan dapat terus diperbarui.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka antarperiode publikasi tidak bisa dibandingkan secara langsung. Untuk mengetahui perkembangan terkini, masyarakat disarankan merujuk pada publikasi terakhir yang telah memuat pembaruan data secara terperinci per bulan.
Baca juga : Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Ungkap Nilai Kerugian Rp 863,8 Miliar
Pemerintah berupaya memperluas kesempatan kerja melalui investasi dan pembangunan industri. Salah satunya dengan mendorong operasionalisasi pabrik-pabrik baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meresmikan operasionalisasi pabrik PT HSG Material Indonesia di KEK Kendal, Jawa Tengah. Perusahaan manufaktur bahan bangunan dan material konstruksi itu menanamkan investasi sekitar Rp 710 miliar dan menyerap 400 pekerja.
“Pengembangan KEK Kendal dan masuknya investasi baru diharapkan terus memperkuat ekosistem industri Jawa Tengah melalui peningkatan kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, diversifikasi kegiatan manufaktur, dan perluasan pasar,” kata Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Pabrik tersebut memproduksi tiang pancang pipa prefabrikasi, tiang pancang persegi prefabrikasi, dan beton pracetak. Berdasarkan perencanaan awal perusahaan, fasilitas itu ditargetkan memiliki kapasitas penjualan tahunan sebesar 3 juta meter tiang pancang beton prefabrikasi dan 150 ribu meter persegi beton siap pakai.
Produksi tersebut diharapkan mendorong ekspor sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, kawasan industri, dan berbagai proyek konstruksi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, pemerintah terus mendorong iklim investasi yang kondusif. Dengan begitu, komitmen investasi dapat diwujudkan menjadi kegiatan usaha produktif yang memperkuat industri nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga : Lucius Karus: Tidak Ada Korelasinya Dengan Tingkat Kinerja
Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menilai, pemerintah juga berupaya memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, ketentuan PHK dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru semakin diperketat.
Perusahaan tidak bisa begitu saja memberhentikan pekerja tanpa pemberitahuan dan perundingan bipartit.
“Pengusaha atau pemberi pekerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja, harus memanggil pekerja, didampingi oleh serikat-serikat buruh, untuk berdiskusi secara bipartit. Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” kata Iqbal dalam keterangannya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan, regulasi tersebut juga mengatur tahapan penyelesaian jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti melalui putusan Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing.
“Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh. Dan buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja,” terang Iqbal.
Baca juga : Kaka Suminta: Nggak Masalah, Selama Ada Kajian Mendalam
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengingatkan, angka PHK yang dipublikasikan pemerintah belum tentu menggambarkan keseluruhan kondisi di lapangan. Sebab, ada perusahaan yang tidak melaporkan PHK yang terjadi.
Menurut Sarman, tingginya PHK mencerminkan bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan dunia usaha. Tekanan bisnis masih besar, meskipun perusahaan telah melakukan berbagai langkah efisiensi.
“Apabila melakukan efisiensi tidak bisa memperkuat fiskal, salah satu jalan yang tidak bisa dihindari adalah melakukan rasionalisasi di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya saat dihubungi Rakyat Merdeka.
Sarman khawatir jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan akan terus bertambah apabila kondisi ekonomi tidak membaik, tekanan terhadap dunia usaha berlanjut, dan daya beli masyarakat belum pulih sesuai harapan. [MEN/FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya