Dark/Light Mode

Platform Digital Patuhi PP Tunas

Komisi I Dukung Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak-anak

Senin, 12 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi I DPR Cindy Monica. Foto: Dok. DPR RI
Anggota Komisi I DPR Cindy Monica. Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan memuji langkah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan penertiban dan penonaktifan jutaan akun anak pada sejumlah platform digital.

Anggota Komisi I DPR Cindy Monica mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Hal ini menunjukkan perlindungan anak di ruang digital mulai mendapat perhatian serius dan diterjemahkan dalam langkah konkret.

Menurut Cindy, PP Tunas merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting mengingat besarnya keterlibatan anak dalam ekosistem digital,” kata Cindy di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca juga : Airlangga Komit Tumbuhkan Investasi Sektor Manufaktur

Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut meningkat dari lebih dari 4 juta akun pada pelaporan sebelumnya.

Sementara itu, Meta melaporkan penonaktifan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform Instagram dan Facebook. Rinciannya, dari total akun yang dinonaktifkan Meta, sebanyak 85 ribu merupakan akun Instagram dan 99 ribu lainnya akun Facebook. Selain itu, Meta telah memigrasikan 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja atau teen account.

Namun, platform media sosial milik Meta (Threads) belum menyampaikan laporan mengenai penonaktifan akun anak maupun bentuk kepatuhan lainnya terhadap PP Tunas. “Kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” desak Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Cindy melanjutkan, saat ini anak-anak sejak usia dini sudah sangat dekat dengan internet. Buktinya, hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Sehingga perlindungan mereka di ruang digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Optimalkan Layanan, Aman & Nyaman

Cindy menambahkan, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun, sementara sekitar 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata hingga tujuh jam. Kondisi tersebut perlu direspons tidak hanya dengan membatasi akses anak terhadap platform tertentu, tetapi juga dengan memastikan platform digital memiliki sistem perlindungan yang memadai.

Selain itu, ia mendorong agar platform yang dikategorikan berisiko tinggi melakukan modifikasi terhadap fitur dan desain layanannya sehingga lebih aman bagi anak. Karena itu, platform berisiko tinggi mesti memiliki mekanisme perlindungan anak yang lebih kuat.

“Seperti pembatasan komunikasi dengan orang asing, pengelolaan waktu penggunaan atau screen time untuk mencegah adiksi, dan fitur pengawasan yang memungkinkan orang tua mendampingi aktivitas digital anak,” jelas politisi NasDem ini.

Ia menegaskan, tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada orang tua. Pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.

Baca juga : Gerindra Happy Dua Parpol Dukung Prabowo Di 2029

Orang tua, lanjut dia, tentu punya peran penting, tetapi tidak mungkin orang tua mengawasi seluruh aktivitas digital anak sendirian. Karena itu, platform juga mesti bertanggung jawab melalui desain dan fitur yang mampu mengurangi risiko bagi anak.

Cindy berharap, implementasi PP Tunas terus dievaluasi secara berkala sehingga mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola penggunaan internet oleh anak. Semua orang ingin anak-anak tetap bisa mendapatkan manfaat dari perkembangan teknologi. Tetapi pada saat yang sama, anak terlindungi dari risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan mental, maupun tumbuh kembang mereka. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 12 Oktober 2026 dengan judul "Platform Digital Patuhi PP Tunas Komisi I Dukung Pembatasan Akses Medsos Bagi Anak-anak"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.