Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Krisis Sampah Plastik: Menggugat Korporasi, Berhenti Menyalahkan Konsumen
Rabu, 14 Oktober 2026 21:56 WIB
Setiap kali tumpukan sampah menyumbat saluran air, mencemari pesisir pantai, atau membuat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)--seperti TPA Aie Dingin di Padang--kelebihan kapasitas, telunjuk pemerintah dan media kerap kali diarahkan pada satu pihak: masyarakat. Kita terus disuguhkan narasi bahwa masyarakat tidak memiliki kesadaran ekologis, memiliki budaya membuang sampah sembarangan yang mendarah daging, dan enggan memilah limbah dari rumah. Namun, pendekatan teknis dan moralis ini sesungguhnya sangat berbahaya, karena secara efektif mengaburkan pandangan publik dari aktor utama yang memproduksi krisis tersebut secara masif.
Selama beberapa dekade terakhir, korporasi raksasa di sektor barang konsumsi yang bergerak cepat (Fast-Moving Consumer Goods) telah berhasil membangun hegemoni wacana yang meletakkan seluruh beban moral pengelolaan sampah ke pundak masyarakat awam. Narasi ini terus diamplifikasi melalui kampanye iklan, program tanggung jawab sosial artifisial, hingga diadopsi oleh aparatur negara.
Akibat cengkeraman hegemoni ini, lahirlah berbagai kebijakan populis yang hanya berani menitikberatkan pembatasan di tingkat hilir, seperti pelarangan kantong plastik di ritel modern, wacana cukai kantong plastik, hingga imbauan membawa botol minum sendiri. Meski langkah ini patut diapresiasi, intervensi hilir tersebut menyimpan cacat logika politik yang fatal karena sengaja mengabaikan korporasi multinasional dan nasional yang memproduksi barang konsumsi harian secara massal di tingkat hulu.
Baca juga : Perahu Botol Plastik Bekas Siap Meriahkan CiLung Fest 2026
Dalam kacamata ekologi politik, hal ini adalah bentuk nyata dari politik pengalihan tanggung jawab untuk melindungi kepentingan kapital industri petrokimia dan manufaktur plastik. Jutaan ton kemasan saset multilapis yang harganya sangat murah namun mustahil didaur ulang secara ekonomis terus diproduksi tanpa henti demi meraup pangsa pasar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Konsumen dipaksa mengonsumsi produk dalam saset karena korporasi gagal menyediakan alternatif sistem distribusi isi ulang yang terjangkau secara ekonomi.
Ironisnya, ketika miliaran kemasan saset tersebut mencemari lautan dan menyumbat drainase, biaya kerugian akibat kerusakan lingkungan dan eskalasi krisis iklim sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat luas dan disubsidi oleh anggaran negara. Korporasi pada dasarnya sedang melakukan privatisasi keuntungan secara maksimal, sembari mensosialisasikan kerugian lingkungan kepada publik.
Sebenarnya, instrumen untuk menuntut tanggung jawab ini sudah ada. Melalui konsep Extended Producer Responsibility (EPR) atau Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas, entitas industri diwajibkan memikul tanggung jawab atas siklus hidup produk mereka, mulai dari desain kemasan hingga penarikan kembali sampah pasca-konsumsi. Di Indonesia, mandat ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Baca juga : Dari Urban Farming Hingga Bank Sampah, Pansus CSR DPRD DKI Puji TJSL Sarana Jaya
Sayangnya, regulasi ini ibarat macan kertas yang kehilangan daya paksanya. Implementasinya berjalan lamban dan sarat kompromi akibat kuatnya cengkeraman lobi politik industri terhadap pembuat kebijakan. Ancaman mengenai potensi pelarian modal investasi, perlambatan ekonomi, hingga pemutusan hubungan kerja massal selalu dijadikan alat tawar-menawar untuk melumpuhkan keberanian pemerintah.
Alih-alih mematuhi undang-undang, banyak korporasi justru memilih jalur pintas berupa praktik greenwashing. Mereka menyelenggarakan kampanye daur ulang berskala sangat kecil dan sporadis yang sama sekali tidak sebanding dengan volume eksponensial plastik murni yang terus mereka lepaskan ke pasaran.
Pembiaran ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan wujud nyata ketidakadilan iklim. Seluruh siklus hidup plastik dari ekstraksi bahan bakar fosil hingga pembakarannya di TPA melepaskan emisi gas rumah kaca yang sangat masif dan mempercepat pemanasan global.
Baca juga : Pramono Anung Siapkan Penanganan Sampah Terpadu di 11 Sungai Jakarta
Mengingat krisis iklim yang semakin genting, pendekatan kompromistis ini tidak lagi relevan. Pemerintah harus merebut kembali kedaulatan politiknya dengan merevisi regulasi EPR dari yang awalnya bersifat sukarela menjadi kewajiban hukum yang mengikat mutlak. Negara harus berani menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana lingkungan bagi korporasi yang abai, serta mengimplementasikan pajak karbon dan cukai plastik yang dikenakan langsung pada tingkat produsen. Dana dari instrumen ini wajib dialokasikan khusus untuk membiayai infrastruktur tata kelola sampah dan memberikan kompensasi bagi pekerja sektor informal seperti pemulung.
Di sisi lain, masyarakat sipil dan gerakan lingkungan harus segera menggeser paradigma perjuangan. Kampanye moralis yang sekadar meminta masyarakat membuang sampah pada tempatnya terbukti melanggengkan status quo. Kita harus mulai mempolitisasi isu sampah dengan melakukan audit merek secara berkala dan membawa kasus pencemaran ini ke ranah litigasi hukum.
Krisis polusi plastik tidak akan pernah selesai di keranjang sampah rumah tangga; ia harus dihentikan secara paksa di hulu produksi dan di ruang-ruang rapat pembuatan kebijakan. Sudah saatnya menuntut korporasi berhenti memproduksi sampah yang tidak bisa didaur ulang, karena masa depan bumi jauh lebih berharga daripada margin keuntungan tahunan industri.
Divo Ocktavilardo
Mahasiswa Unand, Jurusan Ilmu Politik
Mahasiswa Unand, Jurusan Ilmu Politik
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya