Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pramono Anung Siapkan Penanganan Sampah Terpadu di 11 Sungai Jakarta
Selasa, 6 Oktober 2026 08:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas strategi penanganan sampah dengan menyasar 11 aliran sungai di wilayah Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, langkah ini diambil agar pengelolaan sampah tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan terintegrasi mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan.
Rencana tersebut disampaikan Pramono saat meninjau fasilitas penanganan sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Baca juga : TransJakarta Bakal Kelola Transportasi Udara, Pramono: Antisipasi Megapolitan
"Sampah ini kita tangani dari ujung sebelum masuk ke Manggarai. Dari Sungai Ciliwung ini saja, hampir 30 persen sampah bisa diambil dan diolah di sini. Sebagian menjadi bahan organik, sebagian residu, dan sebagian lagi dipres untuk kebutuhan industri di sekitarnya," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan bahwa pola penanganan terpadu yang diterapkan di Sungai Ciliwung akan dikembangkan ke 11 sungai lainnya, antara lain Kali Sunter, Cipinang, Jatikramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
Perubahan pendekatan pengelolaan sampah ini sejalan dengan penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah. Melalui aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menggeser paradigma lama.
Baca juga : Penyesuaian Tarif Transjakarta Berlaku Mulai 2027
"Setelah Ingub Nomor 5 Tahun 2026 kita keluarkan, ada perubahan mendasar dari yang dulu hanya 'angkut-buang', sekarang menjadi 'pilah-angkut-olah'. Hasil pengolahan seperti kompos dan maggot dari fasilitas ini bahkan sudah mulai dikirim ke Ciawi dan Cilincing," tuturnya.
Untuk mendukung perubahan sistem ini, Pramono menekankan pentingnya mengoperasikan berbagai fasilitas pengolahan secara bersamaan, mulai dari Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan dan Bantargebang, pembangunan sel baru di Bantargebang, hingga pengoptimalan Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R).
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat penegakan hukum. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan kebersihan telah dijatuhi sanksi. Selain itu, 44 pelanggar individual turut ditindak akibat membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah.
Baca juga : Pramono Anung Kaji Kebijakan Ganjil Genap Jakarta, Ini Kawasannya
Pramono turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan, terutama di tengah fenomena cuaca El Nino yang memicu keterbatasan curah hujan.
"Kami mengimbau agar persoalan sampah benar-benar ditangani secara baik. Beberapa kali peristiwa kebakaran di Jakarta terjadi hanya karena warga membuang puntung rokok sembarangan di tumpukan sampah," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya