Dark/Light Mode

Menko Yusril Dorong Penyempurnaan UU Zakat Untuk Perkuat Posisi BAZNAS

Rabu, 14 Oktober 2026 13:46 WIB
Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 bertema Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rakornas berlangsung hingga 15 Oktober 2026. Foto: BAZNAS
Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 bertema Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Rakornas berlangsung hingga 15 Oktober 2026. Foto: BAZNAS

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk memperkuat posisi dan peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam pengelolaan zakat nasional.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 bertema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Rakornas berlangsung hingga 15 Oktober 2026. Yusril berharap, Rakornas BAZNAS dapat menghasilkan gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi pengelolaan zakat. Terutama dalam memperjelas dan memperkuat kedudukan BAZNAS.

Baca juga : Ketua MPR Apresiasi Kiprah BAZNAS Bantu Kemanusiaan Hingga Palestina

“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya dalam berbagai bidang, termasuk melalui pengembangan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” papar Yusril.

Baca juga : BAZNAS Targetkan Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional Rp 70 Triliun pada 2027

Ia menilai, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat perlu menjadi perhatian agar posisi dan peran BAZNAS semakin kuat dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan zakat sekaligus meningkatkan kontribusi BAZNAS dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 turut dihadiri Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid, Ketua MPR Ahmad Muzani, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.