Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yusril Dorong Revisi UU Narkotika untuk Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas
Jumat, 9 Oktober 2026 20:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong percepatan revisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika dan Psikotropika sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Hal tersebut disampaikan Yusril saat memimpin Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Menko Kumham Imipas, Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Baca juga : Menko Yusril Pastikan Konser Israel Houghton Tak Bakal Dapat Izin Pemerintah
Yusril menjelaskan, persoalan mendasar yang dihadapi sistem pemasyarakatan saat ini adalah ketidakseimbangan antara kapasitas hunian dan jumlah penghuni. Tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang seharusnya menampung 100 orang harus menampung sekitar 185 orang.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Karena itu, Yusril menekankan bahwa penanganan overcrowding tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah bangunan atau memperbaiki fasilitas, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam kebijakan pemidanaan.
Baca juga : Yusril Soal Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi: Etik Tak Otomatis Gugurkan Hukum
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun Lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” ucapnya, seperti keterangan yang diterima redaksi.
Yusril memaparkan, perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni Lapas. Oleh sebab itu, Pemerintah mendorong percepatan perubahan UU Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Indonesia Hormati Keputusan Filipina
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari proses persiapan perubahan regulasi tersebut. Yusril menjelaskan, revisi UU diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Penanganan terhadap korban penyalahgunaan perlu lebih mengedepankan rehabilitasi sesuai dengan kriteria dan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pelaku peredaran gelap tetap ditangani berdasarkan tingkat kesalahan dan perbuatannya.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” jelas Yusril.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya