Dark/Light Mode

Dipanggil KPK Kedua Kalinya, Nusron Mangkir Lagi

Jumat, 16 Oktober 2026 07:50 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sertifikat lahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, dalam pemanggilan kedua ini, Nusron kembali tidak datang alias mangkir.

Pada panggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron beralasan memiliki agenda lain yang sudah terjadwal. Namun, pada pemanggilan kedua, Kamis (15/10/2026) sampai pukul 18.00 WIB, penyidik belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran Nusron.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan Nusron, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketua KPK meminta Nusron memegang komitmen yang pernah disampaikan untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” kata Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (15/10/2026).

Menurut Setyo, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan sang menteri, yakni FHD, ARF, ERW, dan MF.

Setyo menegaskan, pemeriksaan Nusron juga menjadi kesempatan untuk memperjelas perkara yang sedang ditangani KPK. “Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan penjemputan paksa jika Nusron kembali mangkir, Setyo menyatakan penyidik memiliki mekanisme tersendiri. Namun, ia berharap Nusron memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Baca juga : IHSG Kembali Jatuh

“Tentu harapan pertama, yang bersangkutan hadir, kan ini tanggung jawab juga ya, dan itu ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang dipanggil,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hingga Kamis (15/10/2026) sore, penyidik belum menerima konfirmasi dari Nusron mengenai kehadiran ataupun ketidakhadirannya.

Berbeda dengan pemanggilan pertama, ketika Nusron menyampaikan alasan tidak bisa hadir karena agenda internal kementerian, kali ini penyidik masih menunggu kepastian dari yang bersangkutan.

“Penyidik masih tunggu di Gedung Merah Putih KPK, pemenuhan pemeriksaan oleh yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi, Kamis (15/10/2026) sore.

Budi juga mengingatkan Nusron sebagai pejabat publik agar memberi teladan dalam kehidupan bernegara, termasuk dengan mendukung proses penegakan hukum.

“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid sempat menegaskan, akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pernyataan itu disampaikan Nusron, selang sehari setelah Kantor ATR/BPN digeledah KPK pascaoperasi tangkap tangan sebelumnya.

Baca juga : Terkait Dugaan Suap Perizinan Hingga Audit, KPK OTT Bupati Klaten

“Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan akan membantu,” kata Nusron usai salat Jumat di masjid lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, (18/9/2026). Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing. Delapan tersangka itu adalah Direktur Utama PT SA ADR; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN LMP; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SCM; serta pihak swasta RZL.

Empat tersangka lainnya adalah FHD, ARF, ERW, dan MF. Mereka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Keterlibatan sejumlah orang dekat menteri inilah yang menjadi salah satu konteks pemanggilan Nusron untuk diperiksa sebagai saksi.

Perkara bermula saat PT SA mengajukan perpanjangan HGB sekaligus pemecahan sertifikat tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan yang diajukan tersebut tengah bersengketa dengan ahli waris yang mengantongi SHM.

Sengketa itu sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Perkara tersebut berkaitan dengan penerbitan sembilan HGB atas nama PT SA oleh pejabat di lingkungan ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB SA, sementara gugatan mereka di PTUN Bandung dicabut.

Namun, KPK menduga penyelesaian persoalan lahan itu tidak hanya ditempuh melalui prosedur resmi. PT SA diduga menggunakan jalur suap untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah.

Baca juga : ‘Rangkulisme’ Prabowo Efektif Jaga Tensi Politik

KPK mengungkapkan adanya komunikasi intensif antara YSR, yang disebut sebagai perantara PT SA, dan ERW, orang dekat Nusron. Komunikasi tersebut diduga bertujuan meminta bantuan kepada SCM selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

SCM disebut tidak bersedia membuka blokir maupun memecah HGB tanpa arahan atasannya. Dalam proses tersebut, diduga muncul permintaan uang untuk memuluskan pengurusan sertifikat lahan.

Menurut KPK, SCM melalui ERW meminta imbalan kepada pihak SA dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada uang Rp 2 miliar. Namun, pihak SA hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian sebagai “fee broker”.

Uang Rp 1,5 miliar itu kemudian diserahkan ADR melalui YSR dan RZL pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, ERW menyerahkan Rp 200 juta kepada SCM sebagai imbalan atas pembukaan blokir lahan SA. BYU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.