Dark/Light Mode

Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun

Minggu, 18 Oktober 2026 07:20 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL Tbk berinisial AL sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi penjualan bubur kertas (pulp) tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Penyidikan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap 116 saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta permintaan keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan pulp.

“Tim penyidik JAM Pidsus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” ungkap Anang dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026) petang.

Menurut Anang, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Tetapkan Kebakaran Hutan Sebagai Kejadian Luar Biasa!

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri sebelumnya mengungkapkan, penyidik telah menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) petang.

Saat itu, Saiful menyebut penyidik telah memeriksa 112 saksi, termasuk seorang kuasa direksi PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin pengadilan setempat.

Saiful menjelaskan, PT TPL sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983. Berdasarkan akta Nomor 61 tertanggal 20 Februari 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT TPL Tbk. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Menurut penyidikan Kejagung, selama periode 2008–2025, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Penyidik menduga PT TPL melakukan under-invoicing secara melawan hukum dengan mengubah dan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk, meskipun karakteristik, kegunaan, dan nilai produknya berbeda. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Dalam transaksi penjualan ekspor dan lokal tersebut, PT TPL wajib menyampaikan dokumen transfer pricing atau transfer pricing documentation (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk diperiksa kewajaran harga transaksinya.

Baca juga : Golkar Siapkan Pemenangan Di Kawasan Timur Indonesia

Namun, menurut penyidik, perusahaan diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” kata Saiful.

Saiful menyatakan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT TPL bersama pejabat berwenang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 2 triliun.

Dihubungi secara terpisah, tim hukum PT TPL, Sordame Purba, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan substantif karena pihaknya mengetahui perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan media.

Meski demikian, Sordame menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. “Tapi kami maupun klien menghormati proses yang berlangsung di Kejaksaan Agung,” ujar Sordame saat dihubungi, Senin (8/9/2026).

Sebelum menetapkan AL dan PT TPL sebagai tersangka, Kejagung telah menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan pemeriksa pajak PT TPL.

Baca juga : Perum Bulog & ID Food Pangkas Rantai Pangan

BP diketahui bertugas sebagai supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara itu, SR merupakan pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun pajak 2024.

Keduanya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, khususnya dalam melakukan pengawasan dan menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak. Penelaahan tersebut diduga tidak mengacu pada program audit yang telah disusun. Penyidik juga menduga kedua tersangka menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. YUD

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.