Dark/Light Mode

Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 20:41 WIB
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembakaran lahan serta penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian karhutla.
Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembakaran lahan serta penegakan hukum yang objektif dalam pengendalian karhutla.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan penyebab kebakaran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Sadino menyampaikan hal tersebut dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla”. Diskusi yang dipandu Sugijanto itu turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah.

Sadino mengatakan, evaluasi pengendalian karhutla perlu mencakup regulasi, pengawasan, serta dukungan bagi masyarakat. Pendekatan tersebut diperlukan agar upaya pencegahan berjalan efektif tanpa mengabaikan kebutuhan penghidupan warga.

Menurutnya, pengawasan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka. Aktivitas masyarakat juga dapat berlangsung jauh dari permukiman sehingga pengawasan tidak selalu mudah dilakukan.

Karena itu, larangan pembakaran lahan perlu disertai penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, perlu bekerja sama dengan pelaku usaha untuk mengembangkan dukungan ekonomi bagi masyarakat.

Sadino juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai bahaya kebakaran. Sosialisasi perlu menjangkau masyarakat luas, termasuk warga yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.

Ia mengingatkan, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Api yang telanjur membesar, terutama ketika dipengaruhi angin, akan semakin sulit dikendalikan.

Baca juga : Water Bombing Karhutla Tanjung Puting Ditingkatkan Jadi 26 Kali

Dalam penegakan hukum, Sadino meminta pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Penyidik perlu menelusuri asal api serta kemungkinan kebakaran merambat dari lokasi lain sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.

Menurut Sadino, keberadaan api di suatu kawasan tidak cukup menjadi dasar untuk langsung menyimpulkan pihak tertentu sebagai penyebab kebakaran. Penentuan tanggung jawab hukum harus memperhatikan bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta kewajiban setiap pihak sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Erwansyah mengatakan APHI mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla.

Ia menegaskan, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan pengelolaan hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.

Menurutnya, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla. Upaya tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.

Erwansyah menjelaskan, perusahaan juga berpotensi menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar wilayah konsesi. Api yang merambat ke areal perusahaan dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.

Baca juga : Inpres 3/2020 Atur Tugas Karhutla, Pemerintah Diharapkan Perkuat Pengawasan

“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebakaran yang terjadi di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Namun, tanggung jawab hukum tetap harus ditentukan dengan mempertimbangkan bukti dan pemenuhan kewajiban pencegahan serta pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.

Erwansyah menambahkan, kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesi. Perusahaan juga membantu pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.

“Kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak hanya untuk melindungi areal konsesinya sendiri. Perusahaan juga turut membantu penanganan kebakaran di luar wilayah konsesi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.

Menurut Erwansyah, keterlibatan dunia usaha perlu dilihat sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla. Hal itu juga perlu menjadi pertimbangan ketika mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional.

Selain penguatan penegakan hukum, Erwansyah mendorong pembenahan kelembagaan pengendalian karhutla. Kejelasan koordinasi dan komando dinilai penting agar kegiatan pencegahan maupun pemadaman berjalan lebih efektif.

“Kelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan masih perlu diperjelas.

Baca juga : Padamkan Karhutla, Negara Lain Yang Mau Bantu, Silakan Datang

“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” kata Erwansyah.

Menurutnya, komunikasi antara perusahaan, pemerintah, aparat desa, dan masyarakat selama ini telah berjalan. Meski demikian, penguatan kelembagaan dibutuhkan untuk menyelaraskan pengerahan sumber daya dan menghindari perbedaan komando saat operasi pengendalian kebakaran.

Sebagai langkah antisipasi, APHI juga menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota. Informasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

Di tingkat unit pengelolaan, pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi langsung, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar.

Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla. Langkah tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.