Dark/Light Mode

Kasus Korupsi DSP BNPB: KPK Geledah 8 Lokasi, Sita Uang hingga 3 Mobil

Selasa, 20 Oktober 2026 12:26 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang, perhiasan, dokumen, barang bukti elektronik, hingga tiga unit mobil dalam penggeledahan di delapan lokasi terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah meliputi rumah, kantor, dan sejumlah tempat lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan menganalisis barang-barang yang disita dan meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara tersebut.

Rangkaian penggeledahan berlangsung sejak pekan lalu, dimulai dari Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca juga : Hukum Mati Koruptor Kembali Disuarakan

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), yang disebut sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024–2026.

Menurut Taufik, sejumlah penyedia yang terafiliasi dengan Bima diduga terlibat dalam pengadaan dengan total nilai mencapai Rp 148 miliar.

Rinciannya, Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rpb50 miliar pada 2026.

Penyidik menduga, dana DSP yang digunakan dalam pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya diduga digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Baca juga : Kasus Korupsi Di BNPB, Dana Bencana Dipakai Beli Saham

“Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor proyek yang menggunakan DSP.

Taufik mengatakan, penyidik menduga Richard meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB. Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Pada Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rpb2,38 miliar.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.

Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

Taufik juga memaparkan, dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya.

Baca juga : Stop Korupsi Dana Bencana

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sekitar Rp 3,5 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar. Total nilai barang bukti tersebut disebut mencapai sekitar Rp 5,47 miliar.

DSP BNPB sendiri digunakan untuk mendukung penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Richard dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional.

Adapun Gabriel Purwaka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Tipikor.

KPK telah menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.