Dark/Light Mode

KPK Sita Mobil Listrik BMW Suami Fadia Arafiq, Terkait TPPU

Jumat, 23 Oktober 2026 13:54 WIB
Mobil listrik BMW yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)
Mobil listrik BMW yang disita KPK. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil BMW milik Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Mobil tersebut disita penyidik saat menggeledah rumah Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2022-2024 itu di Semarang, Jawa Tengah, hari ini.

Penggeledahan terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Dalam foto yang dibagikan KPK, mobil BMW yang disita merupakan tipe i7, berkelir hitam dengan plat nomor A 5 RAF.

“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” jelasnya.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie

Sebelumnya Budi mengungkapkan, penyidik mulai mengembangkan kasus dugaan TPPU ini sejak bulan ini.

“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) barunya per Oktober 2026,” ungkap Budi, Kamis (22/10).

Meski demikian, Budi menjelaskan, KPK masih menggunakan sprindik umum. “Belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.

Pada Kamis kemarin, penyidik juga telah memeriksa Ashraf Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraf, yang menjabat Direktur Utama PT RNB periode 2022-2024.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari keduanya, penyidik mendalami perolehan aset Fadia. 

“Karena itu akan masuk dalam konstruksi predicate crime, apakah itu hasil dari tindak pidana dan seperti apa modus-modus tindak pidana pencucian uangnya sehingga nanti memperkuat konstruksi di perkara TPPU-nya,” ungkap Taufik, Kamis.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Bupati Fadia, Telusuri Dugaan TPPU

Fadia sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fadia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar. JPU menyebut, uang pengganti tersebut merupakan uang THR yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk Forkopimda.

Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun.

Belum cukup, Jaksa juga menuntut hak politik putri pedangdut A. Rafiq tersebut dicabut selama lima tahun.

Jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja RNB.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kemudian, dia mengarahkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.

Jaksa menyebut, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.

Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.