Dark/Light Mode

Bertemu Luhut, Yusril Mau Revisi Definisi Korupsi

Rabu, 28 Oktober 2026 08:39 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Antara)
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas definisi korupsi dan kerugian keuangan negara. Langkah ini ditempuh untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi.

Rencana itu dibahas dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Yusril menerangkan, revisi akan menyasar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal tersebut dinilai terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.

"Sangat perlu kami menyempurnakan Undang-Undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita," kata Yusril.

Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 kerap dianggap sebagai pasal sapu jagat karena dapat menjangkau berbagai perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Kedua pasal itu mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Akibatnya, kerugian akibat praktik bisnis kerap dianggap sebagai perbuatan korupsi. 

"Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambung Yusril.

Yusril melanjutkan, ketentuan dalam UU Tipikor punya penafsiran yang luas. Akibatnya, berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara berpotensi dikategorikan sebagai korupsi. Kondisi ini kemudian memunculkan citra Indonesia banyak korupsinya.

Baca juga : Bahlil Jawab Pemerintah Singapura: Ekspor Gas Dipotong 8%, Jadi Tidak Langgar Kontrak

"Kita harus membangun image juga, jangan sampai kesan orang, negara ini korupsi melulu. Akhirnya, tidak ada investasi mau datang, orang tidak percaya sama kita. Yang rugi kita sendiri," ujarnya.

Yusril lalu membandingkan penerapan aturan korupsi di Indonesia dengan negara lain. Ia mencontohkan, jika definisi korupsi yang ada di Indonesia diterapkan di Jepang dan Singapura, jumlah kasus korupsi di dua negara itu berpotensi lebih banyak.

"Kalau rumusannya yang sama diterapkan, korupsi di Jepang atau di Singapura sama banyaknya dengan sini. Selama ini, di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi," katanya.

Karena itu, Pemerintah ingin memperjelas unsur kerugian negara sekaligus merinci perbuatan yang masuk kategori korupsi. Namun, Yusril menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menghapus unsur kerugian negara atau membebaskan pihak yang menyebabkan kerugian negara itu dari pertanggungjawaban hukum.

“Jangan dianggap kalau kita mengatakan, ‘Oh, ini bukan korupsi,’ lantas nggak diapa-apain. Bukan. Tetap diapa-apain, cuma kategorinya bukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pemerintah juga ingin menyelaraskan berbagai ketentuan mengenai keuangan negara agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Penyempurnaan UU Tipikor sekaligus diarahkan untuk menyesuaikan hukum nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia pada 2006.

Saat ini, rencana revisi tersebut masih dibahas secara internal dan belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Menurut Yusril, keputusan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga : Kabut Asap Dari Kebakaran Hutan Mulai Menipis

"Kalau memang ini dirasakan urgent, ya bisa dibahas dengan DPR, dimasukkan Prolegnas. Tapi kalau melihat keterkaitan antara kepastian hukum dan iklim investasi di negara kita, saya kira memang ini urgent," ujarnya.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kajian penyempurnaan UU Tipikor rampung dalam sepekan sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo. Kajian tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Yusril, Kejaksaan, dan KPK.

Fokus kajian adalah memperjelas pembuktian kerugian negara dan membedakan tindak pidana korupsi dari kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis. “Ya kita carilah jalan tengah yang terbaik buat republik ini,” kata Luhut.

Ia memastikan, Pemerintah tidak berniat menghapus unsur kerugian negara. Pembuktian yang jelas dan objektif diperlukan agar pelaku korupsi tetap dapat dipidana, sementara pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik tidak dipidana.

“Jadi sekali lagi, tidak ada niatan kita untuk menghapuskan kerugian negara,” tegasnya.

Luhut menilai, kepastian hukum juga penting untuk menarik investasi, termasuk mendukung rencana pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dan family office di Bali.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung rencana ini. Menurutnya, rencana revisi UU Tipikor perlu dilakukan untuk menghasilkan aturan yang tegas, adil, dan memberikan kepastian hukum. Bendahara Umum Partai NasDem itu juga mendukung usulan memasukkan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya, ke dalam UU Tipikor karena berpotensi merugikan penerimaan negara.

Baca juga : Beda Dengan MSCI, FTSE Russell Beri Kabar Baik Pasar Modal Indonesia

“Intinya, kita ingin menutup celah korupsi tanpa mengabaikan kepastian hukum dan prinsip keadilan,” ujar Sahroni, Selasa (27/10/2026).

Agar rumusan aturan baru nanti tidak menimbulkan multitafsir, Sahroni meminta pembahasan melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan, menilai revisi perlu diselaraskan dengan UNCAC dan sistem hukum nasional. Sejumlah ketentuan yang layak dikaji antara lain perdagangan pengaruh (trading in influence), kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment), serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Namun, Irawan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu UU. Revisi UU Tipikor harus disertai pembenahan aturan di berbagai sektor perekonomian, termasuk terkait praktik under-invoicing. 

“Bagi saya, Undang-Undang Tipikor tidak bisa berdiri sendiri,” ucap Irawan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.