Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo Minta BRIN Percepat Riset Pencegahan Karhutla hingga Vaksin
- Akademisi Apresiasi Reformasi BUMN, Danantara Rampingkan 364 Perusahaan
- Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus
- Tok! BEI Siap Bagikan Dividen Rp 1,564 T
- Prabowo Beri Selamat Atas Kemenangan Lula, Dorong Penguatan Hubungan RI-Brazil
KPK Telusuri Kickback Vendor ke Oknum BNPB dalam Kasus Dana Bencana
Rabu, 28 Oktober 2026 21:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran suap atau kickback dari pihak swasta penyedia proyek kepada oknum pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penelusuran ini dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat saksi hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Mereka adalah Kastelia Medina selaku aparatur sipil negara (ASN) BNPB, Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB, serta Prastato Hendarsanto yang juga menjabat Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
“Di antaranya penyidik mendalami soal adanya kickback yang diduga diberikan oleh para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di BNPB, yang diduga pemberian tersebut diberikan kepada oknum-oknum di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Selain dugaan aliran uang, penyidik mendalami kemungkinan adanya campur tangan atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB, khususnya proyek-proyek penanganan kebencanaan yang dikerjakan pihak swasta.
“Artinya, ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB,” lanjut Budi.
Menurutnya, pemeriksaan empat saksi tersebut juga untuk melengkapi keterangan dari saksi sebelumnya, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembina kepegawaian.
Baca juga : Hujan Mulai Turun, Penanganan Karhutla Sumatera Fokus di Sumsel
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024–2026.
Taufik menduga, penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan Bima Setiawan memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp 148 miliar.
Rinciannya, pengadaan pada 2024 mencapai Rp 45,76 miliar, pada 2025 sebesar Rp 52,27 miliar, dan pada 2026 sebesar Rp 50 miliar.
Menurut KPK, dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya digunakan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Baca juga : 253 Daerah Berpotensi Banjir, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada oknum pejabat BNPB oleh vendor atau penyedia proyek yang menggunakan Dana Siap Pakai.
Taufik mengatakan, penyidik menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB.
Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery Prasetiawan dengan total Rp 2,38 miliar.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
KPK menduga, sebagian barang dan uang tersebut berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
Baca juga : Sestama BNPB Ngaku Serahkan Dokumen
“Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, tabungan emas seberat 192 gram, yang di antaranya berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB,” ungkap Taufik.
KPK menjelaskan, Dana Siap Pakai BNPB diperuntukkan bagi penanganan dan penanggulangan berbagai bencana.
Penggunaannya antara lain untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam rangkaian operasi penindakan perkara ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, tabungan emas, dan aset kripto.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sekitar Rp 3,5 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya