Dark/Light Mode

Di Sidang Kuota Haji, Anwar Abbas Nilai Pembagian Kuota Tambahan Haji Tepat

Kamis, 29 Oktober 2026 17:44 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Bhayu Aji/RM
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Bhayu Aji/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan haji 2024 secara seimbang sudah tepat. Kebijakan tersebut dinilai mempertimbangkan keterbatasan daya tampung Mina dan keselamatan jemaah.

Hal itu disampaikan Anwar saat menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Gus Yaqut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Anwar, yang menjabat Wakil Amirul Hajj pada 2024 menjelaskan, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Menurut dia, pembagian tersebut merupakan pertimbangan realistis di tengah keterbatasan ruang di Mina.

"Menurut saya membuat kebijakan hanya ambil 10 ribu sudah sesuai syariat karena mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan membahayakan jiwa jemaah itu hukumnya wajib. Saya rasa beliau sebagai Menteri Agama sudah menjalankan maqashid syariah," ujar Anwar.

Dia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2024, jemaah terkonsentrasi di Mina setelah kawasan Mina Jadid tidak lagi digunakan. Sementara itu, kapasitas Mina terbatas sehingga penambahan jemaah berpotensi mempersempit ruang di tenda dan meningkatkan kepadatan.

Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji Hadirkan Tujuh Saksi Meringankan

"Kalau menurut saya, itu sudah wise, sudah bijak. Kenapa? Karena space-nya kan sudah terbatas. Kalau ditambah lagi, makin menipis, makin mengecil," katanya seusai persidangan.

Anwar menegaskan, Pemerintah tidak cukup hanya mengejar penambahan jumlah jemaah yang berangkat. Keselamatan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah juga harus menjadi pertimbangan utama.

"Jadi kebijakan Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmu matematika. Karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jemaah," ujarnya.

Menurut Anwar, keterbatasan ruang di Mina menjadi tantangan bagi jemaah dari berbagai negara. Karena itu, kebijakan pembagian kuota tambahan perlu mempertimbangkan kondisi lapangan agar kepadatan tidak semakin membahayakan jemaah.

Selain Anwar, tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi meringankan lainnya yakni Muhammad Asnawi, Budi Santoso, Muhammad Basori, Amat Mulyoko, dan Muslih. Mereka memberikan keterangan terkait kebijakan kuota maupun pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga : Auditor BPK Ungkap 6 Penyimpangan Yaqut di Kasus Kuota Haji

Dalam persidangan sebelumnya, empat auditor forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, audit tersebut tidak menemukan aliran dana kepada Yaqut.

Sementara itu, dalam sidang pada 27 Oktober, keterangan terkait hubungan keuangan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) turut dibahas.

Kesaksian BPKH menegaskan tidak ada kerugian pada dana APBN negara, dan tata kelola pelaporan keuangan tetap berjalan pada koridor koordinasi yang sah.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji periode 2023–2024. Jaksa menduga Yaqut menerima keuntungan pribadi sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,83 miliar, serta menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Jaksa menyebut pengaturan kuota dilakukan bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Baca juga : Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana

Dalam dakwaan, jaksa mempersoalkan pembagian kuota tambahan haji khusus pada 2023 dan 2024. Pada 2024, tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus, padahal menurut jaksa, porsi haji khusus seharusnya hanya delapan persen.

Jaksa menduga pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus. Setelahnya, diduga terdapat pemberian biaya percepatan keberangkatan kepada pejabat Kementerian Agama dan pihak lain.

Gus Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Dia menyatakan tidak ada bukti aliran uang tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.