Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus diikuti sanksi berat. Korporasi yang terbukti bersalah didesak dimiskinkan melalui pembayaran denda, ganti rugi, dan pemulihan lingkungan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan, pertanggungjawaban perusahaan harus mencakup seluruh kerugian yang ditimbulkan, baik kerusakan lingkungan maupun dampak ekonomi yang harus ditanggung masyarakat dan negara. Menurut dia, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pengurus atau korporasi.
"Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar itu bukan saja mereka itu harus ditindak tegas, tapi juga mereka harus membayar kerugian lingkungan, kerugian bencana itu untuk menutupi kerugiannya bagi bangsa dan negara," ujar Soedeson di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi menyeluruh. Selain hukuman pidana, korporasi wajib membayar denda dan ganti rugi serta menanggung biaya pemulihan lingkungan.
Dia meminta, pemerintah tidak ragu mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Sebab, dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi.
Baca juga : 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Yulisman Desak Pemulihan Lingkungan
"Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi. Kalau perlu karena sudah meluas, ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XII DPR Yulisman. Dia menilai, penegakan hukum terhadap korporasi harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan secara terukur dan berkelanjutan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi. Pemulihan lingkungan harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan diawasi pelaksanaannya agar fungsi lingkungan dapat kembali pulih sekaligus mencegah kebakaran berulang," ujar Yulisman dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Dukungan terhadap langkah tegas Polri juga datang dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siroj. Dia mengapresiasi, penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dan meminta penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan perusahaan lainnya.
"Saya pribadi sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan tegas dari Polri," kata Said.
Baca juga : Bareskrim Tetapkan Tersangka Karhutla: Perusahaan 20, Perorangan 245
Menurutnya, pengusutan kasus karhutla tidak boleh berhenti pada 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat harus terus menelusuri kemungkinan adanya korporasi lain yang turut merusak lingkungan melalui pembakaran hutan.
"Terus lacak, selidiki lagi. Barangkali lebih dari 20 merusak alam dengan membakar hutan," ujarnya.
Said menilai, pembakaran hutan merupakan tindakan serius karena menimbulkan kerusakan di muka bumi. Dia juga mengingatkan, larangan merusak lingkungan mendapat perhatian dalam ajaran agama.
Dukungan penegakan hukum tanpa pandang bulu juga disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy menegaskan, tindakan tegas harus diberlakukan terhadap seluruh pihak yang menjadi penyebab karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
"Muhammadiyah mendukung tindakan tegas Kapolri terhadap siapa saja, baik perorangan ataupun korporasi, yang menjadi penyebab karhutla. Muhammadiyah menekankan harus diterapkan zero-tolerance policy," kata Muhadjir.
Baca juga : Bank bjb Catatkan Total Aset Rp219,7 Triliun
Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jacky Manuputty meminta, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan. "Kami mendorong sanksi keras dan transparan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan, termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui dekat dengan kekuasaan," kata Jacky.
Menurut Jacky, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan denda korporasi benar-benar dibayarkan, lahan yang terbakar dipulihkan, serta pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla berdasarkan hasil penyidikan terhadap 104 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, empat perusahaan PMA tersebut masing-masing berinisial PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya