Dark/Light Mode

Bareskrim Tetapkan Tersangka Karhutla: Perusahaan 20, Perorangan 245

Jumat, 30 Oktober 2026 07:30 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (ketiga kanan) saat konferensi pers hasil penegakan hukum karhutla nasional di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nz)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin (ketiga kanan) saat konferensi pers hasil penegakan hukum karhutla nasional di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nz)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku kejahatan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah dikantongi Polisi. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 perusahaan dan 245 orang sebagai tersangka. 97 perusahaan lagi masih diusut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidikan terhadap 20 perusahaan tersebut berkaitan dengan kebakaran yang menghanguskan 29.168,78 hektare (ha) lahan. “Kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare (ha),” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (29/10/2026).

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Mereka berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan (Korsel).

Keempat perusahaan itu yakni PT HKI asal Singapura, dengan luas lahan terbakar 987 ha; PT AS asal Singapura, 421 ha; PT RKA asal Malaysia, 2.157 ha; serta PT API asal Korsel, 351 ha.

Sementara itu, 16 perusahaan lainnya berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Mereka adalah PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Asep menjelaskan, para tersangka korporasi diduga melakukan pelanggaran. Baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan kebakaran lahan.

Baca juga : KPK Garap Legislator Bengkulu

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi, baik secara sengaja ataupun lalai, dan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” terang Asep.

Para tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asep menyebut ancaman pidana bagi para tersangka mencakup hukuman penjara dan denda. Rincian ancaman pidana untuk setiap pasal perlu merujuk ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pengusutan masih belum selesai. Bareskrim masih menangani 97 perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan. Sebanyak 22 perusahaan di antaranya berstatus PMA, sedangkan 75 lainnya merupakan PMDN.

Singapura menjadi negara asal perusahaan PMA terbanyak dalam daftar tersebut, dengan sembilan perusahaan. Mereka adalah PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM, dan PT AUS.

Malaysia menyusul dengan delapan perusahaan, yakni PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI, dan PT GAL.

Selain itu, terdapat dua perusahaan asal Inggris, yakni PT RKP dan PT SYP. Masing-masing satu perusahaan berasal dari China, Jepang, dan Korsel, yaitu PT MPS, PT MTI, dan PT API.

Baca juga : Kaka Suminta: Penerbitan Perppu Belum Mendesak

Dari 97 perusahaan yang diusut, sebanyak 23 perusahaan telah direkomendasikan untuk dicabut izinnya. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator hasil penyidikan.

Pertama, kebakaran terjadi berulang di wilayah konsesi. Kedua, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan. Ketiga, sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran dinilai tidak memadai.

“Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal. Namun, sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025,” tutur Asep.

Indikator keempat adalah luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari 500 ha. Menurut Asep, rekomendasi tersebut mengacu pada Keputusan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025.

Dari 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, 15 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, 15 perusahaan tersebut termasuk dalam total 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.

Asep menegaskan, jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. “Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” katanya.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Perppu Menyelaraskan Semua Proses Seleksi

Selain korporasi, Bareskrim juga menetapkan tersangka dari perseorangan yang totalnya 245 orang. Penetapan tersebut berasal dari 287 laporan polisi di sejumlah Polda, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 ha.

Polda Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Disusul Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.

Para tersangka perorangan diduga membuka lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, sehingga memicu kebakaran yang meluas. Para tersangka perseorangan ini selanjutnya akan dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

Di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana dan denda bergantung pada pasal yang diterapkan serta perbuatan yang terbukti dilakukan masing-masing tersangka.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perseorangan,” tegas Asep. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.