Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang
KPK Terus Dalami Peran Suami Bupati Pekalongan
Minggu, 1 November 2026 07:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan ASH, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sekaligus anggota DPR RI, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap ASH, Kamis (29/10/2026).
“Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (30/10/2026).
Budi mengatakan, penyidikan perkara TPPU tersebut masih berada pada tahap awal. KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut dan menyampaikan perkembangan penanganannya.
Sebelumnya, pada Jumat (23/10/2026), KPK menggeledah rumah ASH di kawasan Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik,” ungkap Budi, Jumat (23/10/2026) siang.
Dalam foto yang dibagikan KPK, mobil BMW yang disita merupakan tipe i7, berkelir hitam dengan pelat nomor A 5 RAF.
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti-bukti dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkab Pekalongan.
Penggeledahan itu juga berkaitan dengan jabatan ASH sebelumnya sebagai Komisaris PT RNB pada 2023-2024.
Baca juga : Gerindra Kawal Pemerataan Akses Kesehatan Masyarakat
Perusahaan tersebut diketahui menguasai pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Pengusutan dugaan TPPU ini mulai ditelusuri KPK sejak Oktober 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing yang telah menjerat Fadia Arafiq.
“Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya Budi mengungkapkan, penyidik mulai mengembangkan kasus dugaan TPPU ini sejak bulan ini.
“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) barunya per Oktober 2026,” ungkap Budi, Kamis (22/10).
Meski demikian, Budi menjelaskan, KPK masih menggunakan sprindik umum. “Belum ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Pada Kamis kemarin, penyidik juga telah memeriksa ASH dan anaknya, MSA, yang menjabat Direktur Utama PT RNB periode 2022-2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari keduanya, penyidik mendalami perolehan aset Fadia.
“Karena itu akan masuk dalam konstruksi predicate crime, apakah itu hasil dari tindak pidana dan seperti apa modus-modus tindak pidana pencucian uangnya, sehingga nanti memperkuat konstruksi di perkara TPPUnya,” ungkap Taufik, Kamis.
Baca juga : KDM Bertekad Beri Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat Jabar
Fadia sendiri saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa KPK menuntut Fadia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar.
JPU menyebut, uang pengganti itu merupakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Forkopimda.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun.
Belum cukup, Jaksa juga menuntut hak politik putri pedangdut A. Rafiq tersebut dicabut selama lima tahun.
Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (8/10/2026) lalu, Fadia menangis. Dia mengaku menulis pleidoi dalam keadaan sedih dan patah hati.
“Saya kecewa dengan keadaan. Apa pun yang saya lakukan dengan hati yang tulus serta cinta saya terhadap daerah yang saya pimpin, tapi saya dipermalukan se-Indonesia Yang Mulia,” ujar Fadia sambil menyeka air mata.
Fadia mengungkapkan dampak sosial dan psikologis menimpa keluarganya sejak ia ditangkap. Ia menyebut anak-anaknya malu.
“Anak saya sampai hampir berhenti kuliah karena foto saya dipajang di kampusnya, dibuat sebagai contoh kejahatan korupsi. Anak saya sampai syok dan masuk rumah sakit,” tutur Fadia.
Baca juga : Keselamatan Penyeberangan Kunci Kelancaran Logistik Jawa-Sumatera
Fadia menegaskan, saat Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 Maret 2026, dirinya tidak sedang melakukan transaksi suap.
“Demi Allah Yang Mulia, saya tidak melakukan apa-apa. Pada saat orang bilang saya di-OTT pun saya sedang duduk bersama anak-anak saya, saya tidak sedang melakukan transaksi memberi atau menerima. Saya sedang mengecas mobil di Semarang. Tapi saya harus ikut ke KPK, dipaksa ikut untuk memberikan keterangan,” tandasnya.
Jaksa mendakwa Fadia terlibat dalam rangkaian perbuatan korupsi dengan mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB.
Kemudian, dia mengarahkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Berdasarkan dakwaan, sepanjang 2023-2026 PT RNB menerima transaksi sekitar Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga Fadia.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya