Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jumlah Komisioner KPU Diusulkan Menjadi Sembilan Orang, Tepatkah?
Kahfi Adlan Hafiz: Menambah Komisioner Perlu Argumentasi Kuat
Minggu, 1 November 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diwacanakan bertambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Sebaliknya, jumlah komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota justru berpotensi dikurangi menjadi tiga atau lima orang, bergantung pada jumlah pemilih, luas wilayah, kondisi geografis, dan beban kerja.
Wacana ini muncul dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi bahan penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengatakan, jumlah komisioner KPU RI saat ini dinilai belum memadai untuk menangani beban kerja pemilu serentak. Penambahan dua anggota diperlukan agar pembagian tugas lebih efektif, terutama saat tahapan pemilu memasuki masa sibuk.
Baca juga : Ahmad Irawan: Beban Kerjanya Makin Bertambah Dan Berat
“Pertimbangannya itu, kenapa sembilan, karena tujuh dalam evaluasi kami ketika pemilu serentak itu kurang memadai. Jadi kita harus nambah sekitar dua lagi,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Irawan, penataan jumlah anggota tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan kompleksitas pelaksanaan pemilu ke depan.
Selain penambahan jumlah anggota, DPR juga mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Irawan mengatakan proses seleksi yang saat ini berlangsung selama enam bulan ingin dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan.
Baca juga : DPR: Indonesia-Singapura Perlu Perkuat Kerja Sama
“Kalau kita lihat durasi rekrutmen kan enam bulan. Nah, itu juga kami ingin memperpendek karena kami ingin melakukan pemilu yang efisien, yang efektif. Dalam hitungan kami, dua sampai tiga bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai penambahan anggota KPU perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan kebutuhan. Menurut dia, jika persoalannya adalah beban kerja KPU yang semakin berat, solusinya bukan menambah jumlah komisioner.
“Kalau bebannya berat, mungkin yang perlu ditambah petugas (karyawan) KPU-nya,” ungkap Kahfi kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/10/2026).
Baca juga : Tito Ajak Pemda Berlomba Sukseskan Program MBG
Untuk mengetahui pandangan Kahfi Adlan Hafiz terkait usulan penambahan jumlah komisioner KPU menjadi sembilan orang, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya