Dark/Light Mode

Buktikan Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi

Senin, 2 November 2026 11:02 WIB
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mereka akan dihadirkan dalam rangkaian persidangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie dan dua terdakwa lainnya.

Rencana menghadirkan para saksi dan ahli itu disampaikan jaksa saat membacakan opening statement dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara TPPU tersebut adalah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang, surat, keterangan terdakwa," beber jaksa.

Baca juga : Kejagung Lelang Aset Kasus Batu Bara, Nilai Penawaran Capai Rp 264 M

Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga akan mengajukan dokumen-dokumen terkait tindak pidana yang didakwakan serta bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp antara para saksi dengan pihak terkait. Jaksa juga akan menghadirkan alat bukti lain yang relevan.

"Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," lanjut jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Jaksa juga diperintahkan menghadirkan saksi dalam persidangan pekan berikutnya.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno bersama hakim anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febri Adriansyah," ucap Akhmad saat membacakan amar putusan sela.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan nota perlawanan pribadi Febrie dan tim kuasa hukumnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan putusan akhir perkara.

Baca juga : Kembali Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan, Kejagung Raup Rp 264 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah disusun secara lengkap dan jelas.

Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan beserta waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar sehingga memungkinkan Febrie memahami dakwaan dan menyiapkan pembelaan.

"Sehingga telah memenuhi syarat Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang 20 2025 tentang KUHAP," beber hakim Sunoto dalam pertimbangannya.

Hakim juga menilai sebagian besar dalil perlawanan Febrie dan kuasa hukumnya merupakan materi pembelaan terhadap pokok perkara yang baru dapat dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian.

Sebagian lainnya merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan objek perlawanan serta ketidakcermatan redaksional yang dinilai tidak menyentuh substansi dakwaan.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, sebagian dalil perlawanan menyangkut pokok perkara yang baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pembuktian, maka sesuai Pasal 206 ayat 3 KUHAP baru, perlawanan advokat Terdakwa dan perlawanan pribadi Terdakwa diputus bersama putusan akhir dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," kata hakim.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menuduh Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar AS atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.

Baca juga : Geledah Kantor Perusahaan Sawit di Tanah Abang, Kejagung Temukan Pintu Rahasia

Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Total nilai dugaan pencucian uang tersebut mencapai Rp 353,9 miliar.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terseret dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait perkara korupsi.

Jaksa menyebut penerimaan uang tersebut dilakukan secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara yang ditangani Febrie. Selain uang, Febrie juga diduga menerima aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diperoleh Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara, antara lain ditempatkan dalam sejumlah rekening, digunakan untuk membeli properti, ditukarkan ke valuta asing, hingga dibelikan emas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.