Dark/Light Mode

Rampung Diperiksa KPK, Vinna Ledy Ogah Komentar soal Penyitaan Aset

Kamis, 29 Oktober 2026 19:11 WIB
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni memilih bungkam saat ditanya mengenai penyitaan sejumlah aset, mulai dari mobil hingga apartemen, yang diduga terkait dengan pemberian pihak swasta.

Vinna rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026), Vinna keluar dari lobi gedung sekitar pukul 17.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.

Vinna tampak mengenakan blazer cokelat dan kerudung berwarna krem. Wajahnya tertutup masker.

Saat ditanya wartawan mengenai dugaan penerimaan mobil dan apartemen dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS), ia enggan memberikan penjelasan.

“No comment. Sorry ya, sorry,” kata Vinna kepada wartawan.

Baca juga : KPK Terbitkan Sprindik Baru, Legislator Bengkulu Vinna Ledy Dipanggil

Vinna juga membantah bahwa pemberian mobil dan apartemen dari pihak swasta kepadanya berkaitan dengan pengerjaan proyek di wilayah Kota Bengkulu. Ia menegaskan bahwa pemeriksaannya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.

"Nggak ada, nggak ada. Saksi (diperiksa sebagai saksi),” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan baru itu dibuka untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Baca juga : Diduga Pemberian Pengusaha, KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu

“Sprindik per Oktober 2026 ini,” imbuhnya.

Dalam rangka penyidikan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vinna sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).

“Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Dalam penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Vinna. Aset tersebut meliputi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, Mercedes-Benz CLA 200, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, serta satu unit apartemen di Jakarta Selatan.

KPK menduga, beberapa aset tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Namun, tujuan pemberian aset-aset itu masih didalami penyidik.

Selain mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi di Kota Bengkulu, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca juga : KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Pemberian Pengusaha

Keduanya adalah Eko Yusanto (EY), Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan Daditama (DDT), Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 sekaligus mantan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (20/10/2026).

“Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

KPK sebelumnya mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif M. Fikri Thobari.

Budi mengungkapkan, dugaan penerimaan Fikri tidak hanya berasal dari suap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. KPK juga menduga, terdapat aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya yang masih didalami dalam proses penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.