Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Ramah Lingkungan
- Liburan ke Bandung Naik Whoosh, Diskon Tiket hingga 75 Persen
- BSI LYFE Card Sasar Nasabah Milenial dan Gen Z
- Menko Bahlil Usut Dugaan Perusahaan Asing Menambang Di Kebun Sawit
- Dua Tahun Prabowo, BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq terkait Dugaan TPPU
Senin, 26 Oktober 2026 21:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan aliran dana dan mengonfirmasi temuan penggeledahan, termasuk penyitaan mobil BMW listrik dari kediamannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ashraff sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan DPR.
"Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Menurut Budi, pemeriksaan Ashraff berkaitan dengan dugaan praktik pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah temuan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.
Salah satu barang yang disita adalah satu unit mobil BMW listrik dari kediaman Ashraff di Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Siap Hadapi Pembuktian, Sebut Dakwaan Jaksa Sulit Dibuktikan
Penyidik menduga, kendaraan tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal berupa konflik kepentingan dalam pengadaan
barang dan jasa (PBJ) serta gratifikasi. "Dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya. Akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, ya, kepada siapa saja, untuk apa saja. Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset, misalnya, dan sebagainya," ujar Budi.
Pada Jumat (23/10/2026), KPK menggeledah rumah Ashraff dalam penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026) siang.
Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti terkait dugaan TPPU yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Pemkab Pekalongan.
Pengusutan juga berkaitan dengan jabatan Ashraff sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada 2023–2024.
Perusahaan milik keluarga Fadia tersebut diketahui menguasai pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian
KPK mulai mengusut dugaan TPPU ini pada Oktober 2026 sebagai pengembangan perkara sebelumnya.
"Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026). Sebelumnya, Fadia menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2026).
Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rpn250 juta, subsider 90 hari pidana kurungan. Fadia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar, subsider satu tahun penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Dalam perkara itu, Fadia diduga meminta sejumlah kepala dinas memenangkan PT RNB, perusahaan yang dibentuk oleh suami dan anaknya dan disebut sebagai "perusahaan ibu".
Sepanjang 2023–2026, transaksi masuk ke PT RNB tercatat mencapai Rp 46 miliar, yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Baca juga : Pengembangan TPPU, KPK Sita BMW Listrik Milik Suami Bupati Pekalongan
Dari nilai kontrak tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji karyawan.
Sementara itu, sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen disebut dinikmati pengurus PT RNB dan keluarga bupati.
Rinciannya, Fadia selaku pemilik diduga menerima Rp 5,5 miliar; Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus Komisaris PT RNB sebesar Rp 1,1 miliar; Rul Bayatun selaku direktur periode 2024 hingga sekarang sebesar Rp 2,3 miliar; dan Mehnaz NA, anak Fadia, sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya dalam perkara dugaan konflik kepentingan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya