Dark/Light Mode

UU Ketenagakerjaan Harapan Baru Buruh, Perhatikan Nasib Ojol-Pekerja Digital

Senin, 2 November 2026 17:59 WIB
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, dalam Podcast Tribunrakyat bertajuk UU Ketenagakerjaan: Momentum Baru Menuju Kesejahteraan Buruh Indonesia! Senin (11/2/2026). Foto: Dok Tribunrakyat
Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, dalam Podcast Tribunrakyat bertajuk UU Ketenagakerjaan: Momentum Baru Menuju Kesejahteraan Buruh Indonesia! Senin (11/2/2026). Foto: Dok Tribunrakyat

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum baru dalam memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Namun, implementasinya butuh aturan turunan yang komprehensif agar mampu mengakomodasi dinamika dunia kerja, termasuk perkembangan sektor informal dan ekonomi digital.

Pandangan tersebut disampaikan Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, dalam Podcast Tribunrakyat bertajuk UU Ketenagakerjaan: Momentum Baru Menuju Kesejahteraan Buruh Indonesia! Senin (11/2/2026).

Menurut Riko, lahirnya regulasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas dinamika konstitusional, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 yang menjadi salah satu landasan bagi pembentukan pengaturan ketenagakerjaan secara tersendiri.

Baca juga : Buruh ASEAN Kompak Perjuangkan Standar Upah Layak

Riko menilai, pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu dipahami sebagai proses menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam hubungan industrial.

"Kebijakan ketenagakerjaan memiliki tiga aspek penting, yakni perlindungan tenaga kerja, menjamin kelangsungan usaha, dan menjaga keberlanjutan ekonomi," ujar Riko.

Dia berpandangan, sejumlah substansi dalam regulasi tersebut telah memberikan perhatian terhadap hak-hak pekerja, dari pengaturan pesangon, masa cuti, hingga keterlibatan perusahaan dalam memenuhi hak tenaga kerja.

Baca juga : Kumpul di Jakarta, Buruh ASEAN Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan

Meski demikian, menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Peraturan pelaksana perlu segera disiapkan agar ketentuan dalam undang-undang dapat diterjemahkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Riko juga menyoroti perkembangan pola hubungan kerja yang semakin beragam. Selain pekerja formal dan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), saat ini terdapat kelompok pekerja informal dan pekerja digital yang membutuhkan perhatian lebih serius.

Salah satu contohnya adalah pengemudi ojek online yang selama ini menggunakan konsep kemitraan dalam hubungan dengan perusahaan penyedia platform digital.

Baca juga : Perkuat Perlindungan, Grab Hadirkan Fitur AudioProtect

"Pekerja digital ini belum banyak disentuh secara langsung. Padahal, jumlahnya terus berkembang. Ojek online, misalnya, memiliki posisi sebagai mitra. Artinya, hubungan mereka tidak sepenuhnya sama dengan pola hubungan antara pemberi kerja dan pekerja pada umumnya. Ini yang menurut saya perlu diperjelas," katanya.

Dia menilai, karakteristik pekerja digital perlu diakomodasi melalui regulasi yang lebih spesifik. Sebab, kondisi riil pekerja di sektor tersebut memiliki tantangan tersendiri, termasuk menyangkut kelayakan penghasilan dan jaminan perlindungan sosial.

Selain itu, Riko memberikan perhatian terhadap penggunaan istilah imbalan sebagai bagian dari pengaturan pekerja informal. Menurutnya, substansi tersebut perlu dicermati lebih jauh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.