Dark/Light Mode

Tergantung Strategi & Pertimbangan Penyidik

KPK Belum Putuskan, Akan Jemput Nusron Atau Tidak

Rabu, 4 November 2026 07:30 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjawab singkat pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan teknis dan strategi tim penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Pasal 28 KUHAP memang mengatur kemungkinan penjemputan paksa terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, ketentuan tersebut tidak mewajibkan penyidik langsung melakukan upaya paksa terhadap saksi yang tidak hadir pada panggilan pertama.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak karena kembali kepada apa yang menurut penyidik, apakah memang harus segera, atau masih mungkin menunggu beberapa waktu lagi dan seterusnya, itu relatif saja,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setyo mengatakan, tim penyidik dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Namun, dia belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan tersebut.

“Tunggu saja dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” tuturnya.

Setyo mengingatkan Nusron agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sehingga upaya penjemputan paksa tidak perlu dilakukan.

“Kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, begitu. Mudah-mudahan akan datang,” tandasnya.

Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun

Sebelumnya, Nusron sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SMC di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada Nusron pada Rabu (7/10/2026).

Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (14/10/2026).

Meski surat panggilan kedua telah dikirim jauh-jauh hari, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.

Penyidik turut mendalami aktivitas Nusron selama berada di luar negeri ketika jadwal pemeriksaan telah ditetapkan.

“Ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan,” ujar Budi, Selasa (20/10/2026).

Kendati demikian, Budi belum memastikan apakah penyidik akan langsung menjemput paksa Nusron apabila kembali mangkir. KPK masih menunggu hasil analisis terhadap alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga : PKB Jatim Minta DPC Siapkan Media Center

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum penegakan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Budi menegaskan, sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan memberikan teladan kepada masyarakat, termasuk dalam mematuhi proses hukum.

Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara menyeluruh.

Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan rasuah dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pernyataan itu disampaikan sehari setelah kantor Kementerian ATR/BPN digeledah KPK.

“Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan akan membantu,” kata Nusron usai salat Jumat di masjid lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMC. Perkara ini terbongkar melalui operasi senyap pada Senin (14/9/2026).

Para tersangka adalah yakni ARF, mantan Bupati Kebumen; FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029; ERW, pihak swasta; serta MF, pihak swasta.

Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ammonia Hub Di Batam

Sementara empat tersangka lainnya ialah LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama PT SMC; serta LEV, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara SMC.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga ADR memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.

“ADR selaku Direktur Utama SMC melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB PT SMC di Kabupaten Bogor, sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Taufik mengungkapkan, penerimaan tersebut di antaranya berkaitan dengan proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPI. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.