Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MA Soal Suket SMA Gibran, Gerindra Ambil Sikap Setelah Reses
Rabu, 4 November 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Gerindra belum menentukan sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto itu akan membahas polemik tersebut setelah masa reses DPR berakhir pada 10 November 2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, persoalan suket Gibran menjadi salah satu agenda rapat internal Fraksi Gerindra pada awal masa sidang DPR. Forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi anggota fraksi untuk menerima arahan dan merumuskan sikap politik partai.
“Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi. Di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” kata Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu memastikan polemik suket Gibran masuk dalam agenda pembahasan. Namun, dia mengaku, belum mengetahui adanya rencana pertemuan para ketua umum partai politik untuk membicarakan persoalan tersebut.
Sikap menunggu juga ditunjukkan Partai Demokrat. Kapoksi Partai Demokrat Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengatakan, partainya masih mempelajari putusan MA dan menunggu salinan putusan secara utuh sebelum menentukan sikap politik.
Baca juga : Di Bawah 5.000, IHSG Masih Terus Melemah
Menurut Hinca, persoalan tersebut menyangkut konstitusi, supremasi hukum, dan ketatanegaraan. Karena itu, Demokrat akan menyampaikan pandangan secara menyeluruh setelah mempelajari aspek hukumnya.
Dia menjelaskan, putusan MA merupakan perkara tata usaha negara (TUN) yang membatalkan keputusan pejabat administrasi negara. Pelaksanaannya harus mengikuti tahapan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan putusan.
Hinca memperkirakan, polemik tersebut akan menjadi pembahasan di DPR setelah para anggota kembali dari daerah pemilihan pada 9-10 November mendatang. “Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,” katanya.
Di tengah sikap menunggu Gerindra dan Demokrat, dorongan untuk menindaklanjuti putusan MA datang dari PKS dan PDIP.
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menilai putusan tersebut berpotensi membuka jalan bagi proses pemberhentian wakil presiden melalui mekanisme konstitusional.
Baca juga : KPK Belum Putuskan, Akan Jemput Nusron Atau Tidak
Dia merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Mekanismenya diatur dalam Pasal 7B UUD 1945 melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.
“Dengan putusan MA ini, pintu pemakzulan terbuka secara konstitusional,” tegasnya melalui akun X @GunRomli, dikutip Selasa (3/11/2026).
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf juga menegaskan partainya menghormati putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 dan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, dia menilai polemik tersebut menyangkut prinsip keadilan dan persamaan warga negara di hadapan hukum.
Almuzzammil mengatakan, PKS telah menerima audiensi sejumlah tokoh dan elemen masyarakat sipil di kantor DPP PKS, Jakarta. Mereka menyampaikan aspirasi agar persoalan ijazah Gibran ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional di DPR.
“Kita akan menindaklanjuti aspirasi ini di DPR karena langkah yang sah secara hukum dan konstitusional ada di DPR,” ungkapnya.
Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun
Sementara itu, relawan Gibran membantah putusan MA akan memengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Ketua Umum Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih menilai pembatalan suket hanya berlaku untuk kepentingan masa depan dan tidak memengaruhi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Senada, Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan menilai putusan MA tidak otomatis memengaruhi posisi Gibran sebagai wakil presiden. Dia menyebut tidak ada putusan yang secara langsung memerintahkan diskualifikasi ataupun pemberhentian Gibran.
Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjelaskan, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan Muhammad Subhan Palal membuat suket tersebut dinyatakan tidak sah sejak awal.
Menurutnya, konsekuensi putusan itu bersifat berlaku surut atau ex tunc. Meski demikian, pembatalan dokumen administratif tidak otomatis mencabut jabatan wakil presiden karena pemberhentian pejabat negara harus melalui mekanisme konstitusional tersendiri. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya