Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU

Rabu, 4 November 2026 15:56 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadirkan dinamika baru.

Kesaksian Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang mengakui sejumlah transaksi bernilai fantastis, tetapi membantah adanya aliran dana kepada Febrie, dinilai menghadirkan mata rantai pembuktian yang belum terjawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamat sekaligus pakar hukum pidana Fajar Trio menilai, bantahan Ferry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi tantangan tersendiri bagi penuntut umum untuk membuktikan konstruksi dakwaan.

Keterangan Ferry menjadi perhatian karena ia membeberkan sejumlah transaksi dan penguasaan aset yang tercantum dalam surat dakwaan, tetapi secara tegas membantah bahwa dana tersebut mengalir kepada Febrie Adriansyah.

Dalam persidangan, JPU mengonfrontasi Ferry dengan sejumlah transaksi dan penguasaan aset bernilai besar yang melibatkan berbagai entitas korporasi maupun rekening pribadi.

Transaksi tersebut antara lain kepemilikan saham senilai Rp 14 miliar dari PT Cahaya Baja Sukses (CBS), yang menurut Ferry tidak memiliki nilai jual karena terbebani utang perusahaan.

Baca juga : Ferry Ungkap Perintah Febrie Minta Rp 50 M ke Tan Kian

Selain itu, terdapat dana Rp 20,6 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada yang diklaim tidak diketahuinya, penerimaan puluhan miliar rupiah melalui rekening Kantor Hukum Prime Solution Associate, serta pinjaman bisnis senilai Rp 15 miliar dari Jemmy Sutjiawan.

Meski mengakui penguasaan atas sejumlah dana tersebut, Ferry secara konsisten menyatakan tidak ada satu pun dana yang disalurkan kepada Febrie Adriansyah.

Menurut Fajar, kondisi tersebut menghadirkan tantangan pembuktian bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya menunjukkan adanya transaksi di tingkat perantara, tetapi juga harus membuktikan keterkaitan transaksi tersebut dengan terdakwa melalui alat bukti yang sah.

"Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi dari pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang ke tangan terdakwa memberikan beban pembuktian ganda bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi di tingkat perantara, melainkan wajib menghadirkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier," ujar Fajar di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Fajar menilai, persidangan ini juga memperlihatkan kompleksitas pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime), yang kerap melibatkan transaksi melalui instrumen hukum maupun perantara pihak ketiga.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penggunaan rekening kantor hukum untuk pembayaran jasa konsultasi selama lima tahun senilai Rp 22,5 miliar serta klaim pinjaman murni untuk ekspansi bisnis.

Baca juga : JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Febrie Adriansyah

Menurutnya, transaksi semacam itu berada di wilayah abu-abu (gray area) yang membutuhkan pembuktian forensik secara cermat.

Batas antara hubungan profesional komersial dengan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) maupun suap terselubung harus diuji menggunakan alat bukti yang kuat.

"Dalih retainer hukum maupun pinjaman bisnis yang melibatkan entitas swasta dan perantara memang sering kali berada di wilayah abu-abu. Namun, tanpa adanya audit forensik perbankan atau rekaman komunikasi sah yang mengaitkan langsung dengan terdakwa, konstruksi hukum suap atau TPPU akan kehilangan fondasi utamanya," tegasnya.

Fajar mengingatkan, tanpa instrumen pendukung seperti audit aliran keuangan yang mampu menelusuri transaksi hingga menembus lapisan perantara atau penyadapan yang sah menurut undang-undang (legal interception), klaim hubungan keperdataan yang disampaikan saksi berpotensi sulit dipatahkan hanya dengan asumsi maupun spekulasi penuntut umum.

Dari perspektif hukum pidana materiil, Fajar juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan nyata dan unsur kesalahan (mens rea), bukan semata-mata asumsi atau keterkaitan seseorang dengan lingkaran tertentu.

Baca juga : Jaksa Hadirkan Ferry dan Tan Kian Jadi Saksi Sidang Kasus Febrie Adriansyah

"Mengacu pada KUHP terbaru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban personal dan asas kesalahan (mens rea) sangat dikedepankan. Seseorang tidak boleh dipidana hanya atas dasar asumsi atau berada dalam lingkaran relasi tertentu tanpa terbuktinya perbuatan nyata dan niat jahat yang melibatkan terdakwa secara langsung," papar Fajar.

Lebih lanjut, ia menilai apabila hingga akhir agenda pembuktian JPU gagal membangun hubungan sebab-akibat yang jelas antara terdakwa dengan barang bukti maupun aliran dana, majelis hakim harus mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana.

"Apabila JPU gagal menghadirkan mata rantai kausalitas (causal nexus) yang sah di persidangan, maka penerapan asas in dubio pro reo—di mana keraguan harus diputus untuk keuntungan terdakwa—berpotensi besar menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam putusan akhir," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.