Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Hadirkan Ferry dan Tan Kian Jadi Saksi Sidang Kasus Febrie Adriansyah
Senin, 2 November 2026 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ferry Yanto Hongkiriwang, yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juga, pengusaha Tan Kian.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Setelah pembacaan opening statement oleh JPU dan advokat para terdakwa, hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menanyakan kepada jaksa mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga : Buktikan Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie, Jaksa Siapkan 103 Saksi
"Saya lihat cukup banyak, ada nggak yang sudah dipanggil dan akan diajukan hari ini?" tanya hakim Akhmad.
Jaksa kemudian menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara ketiga terdakwa. Ketiganya telah hadir di ruang sidang.
"Yang pertama atas nama Tan Kian, yang kedua Meidi Lucy Dewi Kusuma, yang ketiga Ferry Yanto Hongkiriwang. Jadi, ada tiga saksi, Yang Mulia," ucap jaksa.
Jaksa juga menyampaikan bahwa Ferry Yanto hadir dengan pendampingan LPSK. Menanggapi hal tersebut, hakim menyatakan tidak akan menilai kewenangan LPSK terkait pihak yang mendapatkan perlindungan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Baca juga : Kejagung Lelang Aset Kasus Batu Bara, Nilai Penawaran Capai Rp 264 M
Dugaan pemerasan itu dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Dengan demikian, total nilai dugaan TPPU tersebut mencapai sekitar Rp 353,9 miliar.
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kembali Lelang Batu Bara Sitaan Samin Tan, Kejagung Raup Rp 264 Miliar
Jaksa menyebut, Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, Febrie juga diduga menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Jaksa menyebut total penerimaan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Modus penyamaran yang didakwakan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya