Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penasihat Hukum: Hari ini, Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Di Depan Majelis Hakim
Kamis, 5 November 2026 09:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Penasihat hukum Jokowi, Yakup, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pengadilan. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Jokowi juga siap menunjukkan dokumen pendidikannya dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi atau S1.
Jokowi akan memberikan kesaksian dalam dua perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Baca juga : Hari Ini Jokowi Bersaksi, PN Jaktim Dijaga 3 Lapis
Yakup berharap, kehadiran Jokowi di hadapan majelis hakim dapat mengakhiri polemik mengenai keaslian ijazah yang selama ini berkembang.
"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi," kata Yakup dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Yakup, persidangan tersebut juga diharapkan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Jokowi. Dia menegaskan, kliennya memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.
Baca juga : Besok, Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Polda Metro Siapkan Pengamanan
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Timur Arief Yudiarto menjelaskan, Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian dalam dua perkara berbeda yang digelar pada hari yang sama.
Sidang pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Selanjutnya, persidangan kedua digelar pukul 14.00 hingga 17.00 WIB atau sampai selesai untuk perkara dengan terdakwa Dokter Tifa.
Baca juga : Kasus Ijazah, Jokowi Nyatakan Akan Datang ke Pengadilan
Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, PN Jakarta Timur membatasi jumlah penonton sidang maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang persidangan.
Kepala PN Jakarta Timur Efendi mengatakan, pembatasan tersebut diterapkan untuk mengatur jumlah pengunjung agar persidangan berlangsung tertib.
Dari sisi keamanan, aparat gabungan menyiapkan pengamanan tiga lapis di sekitar gedung pengadilan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya