Dark/Light Mode

Kasus Ijazah, Jokowi Nyatakan Akan Datang ke Pengadilan

Jumat, 30 Oktober 2026 08:57 WIB
Presiden ke-7 RI Jokowi (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Presiden ke-7 RI Jokowi (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-7 RI Jokowi siap datang ke pengadilan untuk menjadi saksi perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Jokowi kini menunggu panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tudingan ijazah palsu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Jokowi memastikan, jika sudah menerima undangan resmi dari JPU, dirinya akan hadir.

“Insya Allah saya hadir," ujar Jokowi, kepada wartawan, di Solo, Kamis (29/10/2026).

Sampai Kamis (29/10/2026), Jokowi belum mengetahui apakah surat panggilan sudah dikirimkan jaksa ke dirinya atau belum. "Belum tahu (ada undangan),” ucap Presiden dua periode tersebut.

Jokowi menegaskan, kehadirannya sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mantan Gubernur DKI dan Wali Kota Solo ini akan memberikan keterangan dan membuktikan keaslian ijazah sarjananya.

Baca juga : BUK Bakal Jadi Pintu Perizinan Hulu Migas

"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.

Soal persiapan untuk menghadapi persidangan itu, Jokowi menyatakan, tidak ada yang khusus. Ia akan memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang diajukan para pihak dalam persidangan, baik dari majelis hakim, JPU, maupun tim penasihat hukum dan terdakwa.

"Ya, menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak," jelasnya.

Rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi sebelumnya telah disampaikan JPU dalam persidangan Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026). Jaksa menyatakan akan menghadirkan Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Tifa.

"Kami akan menghadirkan satu orang saksi, Majelis, atas nama Ir. H. Joko Widodo. Mohon izin satu orang saja, Majelis," ujar JPU Tri Yanti Merlyn Christin, dalam persidangan itu.

Baca juga : Rakyat Palestina Skeptis Kehidupan Makin Buruk

Hakim Ketua Christina Endarwati kemudian menetapkan sidang Tifa dilanjutkan pada Kamis (5/11/2026) pukul 14.00 WIB.

Dalam persidangan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026), JPU juga menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Jaksa berencana menghadirkan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah. Jaksa kemudian meminta agar persidangan Roy Suryo digelar pada hari yang sama dengan sidang Tifa.

"Jadi, permohonannya pada hari Kamis, tanggal 5 November 2026, mengingat kendala keselamatan," ujar Jaksa, dalam persidangan Roy Suryo.

Majelis hakim menyetujui permohonan tersebut. Dengan demikian, sidang Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Tifa digelar pada pukul 14.00 WIB.

Dengan jadwal tersebut, Jokowi direncanakan memberikan kesaksian dalam dua persidangan berbeda pada hari yang sama. Jaksa berharap, keterangan Jokowi menjadi bagian dari proses pembuktian atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu tersebut.

Baca juga : Sherina Munaf Sedih, Banyak Orang Berpendidikan Di-PHK

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan dugaan perbuatan masing-masing terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui unggahan di media sosial.

Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi melalui sejumlah unggahan. Sementara itu, akun media sosial Tifa menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal pada ijazah S-1 Jokowi. Hal-hal yang dipersoalkan antara lain sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan Jokowi yang menyebut Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya.

Jaksa menyatakan, tudingan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi karena dinilai mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Dampaknya, tuduhan mengenai keaslian ijazah itu turut dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa dalam dakwaannya.

Pihak UGM telah memastikan Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai data akademik yang dimiliki kampus tersebut. Meski demikian, para terdakwa tetap menyampaikan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi melalui media sosial.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.