Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Suap Rp 3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun
Kamis, 5 November 2026 13:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto divonis lima tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti menerima suap senilai Rp 3,87 miliar terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan periode 2013-2025.
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Eliyarahma Sulistyowati saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Hery dapat disita jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
Baca juga : Bantah Fee buat Febrie, Saksi: Kerja Sama dengan DR Law Firm Diikat Kontrak
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang belum dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3,87 miliar.
Rumah yang beralamat di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan, Hery terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengaturan LHP Ombudsman saat masih menjabat sebagai Anggota Keasistenan V Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca juga : Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
Total penerimaan suap tersebut mencapai Rp 3,87 miliar, terdiri atas uang sebesar Rp 1,67 miliar dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar.
Pengaturan LHP itu dilakukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan maladministrasi dalam LHP Ombudsman.
Atas perbuatannya, Hery dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga : Ferry Ungkap Perintah Febrie Minta Rp 50 M ke Tan Kian
Hal yang memberatkan, Hery sebagai penyelenggara negara dinilai tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan kinerja yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Hakim juga menilai Hery tidak berterus terang dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga," kata hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya