Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Wamenkeu ke Penerima Beasiswa LPDP: Saya Tunggu Kontribusi Anda
- Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
- ACFFEST 2026, KPK Ajak Masyarakat Melawan Korupsi Lewat Film
- Korlantas Polri: Informasi Pembuatan SIM Gratis 2026 Hoax!
- BRI Salurkan Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Rp921,6 M kepada 507 Ribu Penerima
Bantah Fee buat Febrie, Saksi: Kerja Sama dengan DR Law Firm Diikat Kontrak
Rabu, 4 November 2026 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT SAM berinisial AS membantah pembayaran jasa hukum kepada DR Law Firm milik Don Ritto alias Idon diperuntukkan bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Di hadapan majelis hakim, AS mengungkap pembayaran sekitar Rp 8 miliar kepada firma hukum tersebut merupakan lawyer fee atas pendampingan perkara perusahaan yang didasarkan pada kontrak kerja.
Keterangan itu disampaikan AS saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan, AS menjelaskan penggunaan jasa hukum DR Law Firm, termasuk proses pendampingan hukum dan pembayaran lawyer fee.
Keterangannya menjadi bagian dari pendalaman hubungan antara penggunaan jasa hukum dengan dugaan aliran uang kepada Febrie.
Sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Febrie diarahkan untuk mengklarifikasi apakah pembayaran kepada firma hukum tersebut memiliki dasar pekerjaan serta apakah terdapat hubungan atau aliran dana kepada Febrie.
"Kami menggunakan jasa DR Law Firm dalam penanganan perkara perusahaan. Pendampingan dilakukan melalui beberapa tahapan proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali atau PK," ujar AS dalam persidangan.
AS membenarkan bahwa jasa hukum yang diberikan DR Law Firm memiliki kontrak dan hasil pekerjaan.
Pendampingan tersebut dilakukan Eko Purwanto bersama timnya untuk menangani perkara perusahaan.
Baca juga : Pakar Hukum: Bantahan Ferry Boboho Jadi Tantangan Berat bagi JPU
Dia juga mengonfirmasi pembayaran lawyer fee kepada DR Law Firm untuk empat tahapan proses hukum tersebut.
"Total pembayaran mencapai sekitar Rp 8 miliar, ini berkaitan dengan pendampingan pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, dan peninjauan kembali," tuturnya.
Menurut AS, pembayaran dilakukan melalui rekening firma hukum. Dia menegaskan uang tersebut merupakan imbalan atas jasa pendampingan hukum, bukan pembayaran yang diserahkan langsung kepada Febrie.
Saat ditanya mengenai hasil pekerjaan Eko Purwanto, AS kembali membenarkan bahwa pendampingan hukum tersebut didasarkan pada kontrak dan menghasilkan pekerjaan.
Dengan demikian, penggunaan jasa hukum oleh perusahaan disertai dokumen perjanjian serta pekerjaan dalam proses penanganan perkara.
Bantah Ada Fasilitas dan Aliran Fee untuk Febrie
Dalam pemeriksaan oleh kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, AS juga dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya fasilitas khusus dari pejabat Kejaksaan Agung selama proses pendampingan hukum.
"Tidak ada fasilitas khusus yang diterima perusahaan," ujarnya.
AS turut membantah adanya bocoran materi pemeriksaan maupun arahan kepada saksi untuk memberikan jawaban tertentu.
Dia mengaku tidak pernah menerima informasi bahwa saksi harus menjawab pertanyaan penyidik dengan jawaban tertentu agar perkara menjadi aman.
Baca juga : Ferry Ungkap Perintah Febrie Minta Rp 50 M ke Tan Kian
Kuasa hukum Febrie kemudian mengklarifikasi apakah Eko Purwanto pernah menyampaikan bahwa DR Law Firm merupakan kantor hukum milik kliennya atau memiliki afiliasi dengan Febrie.
AS menyatakan tidak pernah menerima informasi tersebut. AS juga menegaskan Eko Purwanto tidak pernah menyampaikan bahwa sebagian lawyer fee akan diberikan kepada Febrie.
Ketika kembali ditanya apakah seluruh pembayaran jasa hukum tersebut diperuntukkan bagi Febrie, AS juga membantah pernah menerima informasi demikian.
Terkait proses pemilihan DR Law Firm, AS menjelaskan perusahaan menerima penawaran jasa hukum dari sejumlah kantor hukum setelah perkara menjadi perhatian.
"DR Law Firm kemudian dipilih setelah perusahaan melakukan pembahasan mengenai kebutuhan pendampingan," jelasnya.
AS mengakui pemilihan kantor hukum tersebut tidak melalui tender terbuka atau undangan tender resmi.
Perusahaan mempertimbangkan penawaran dan kebutuhan penanganan perkara sebelum memutuskan menggunakan jasa DR Law Firm.
Dakwaan Pemerasan dan TPPU Rp 353,9 Miliar
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Pemerasan tersebut diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.
Baca juga : JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Febrie Adriansyah
Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Total nilai yang didakwakan mencapai sekitar Rp 353,9 miliar. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa juga menyebut, Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Febrie diduga menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak terkait perkara yang ditanganinya. Selain uang, dia juga disebut menerima aset lainnya.
"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.
Jaksa menyebut total penerimaan yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan melalui berbagai cara.
Modus penyamaran yang didakwakan antara lain menempatkan uang di sejumlah rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya