Dark/Light Mode

KSPSI AGN: Gerakan Buruh Murni Perjuangkan Kesejahteraan Dan Bebas Politisasi

Kamis, 5 November 2026 20:03 WIB
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: KSPSI AGN
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: KSPSI AGN

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pimpinan Andi Gani Nena Wea (DPP KSPSI AGN) menegaskan sikap independen dan menolak keras segala upaya politisasi gerakan buruh maupun mengaitkannya dengan narasi pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah.

KSPSI AGN menyatakan bahwa pergerakan buruh di Indonesia murni berorientasi pada perjuangan kesejahteraan para pekerja, serta pengawalan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI AGN, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Andi Gani membantah tegas rumor yang beredar mengenai tuduhan aksi demonstrasi buruh selama ini untuk menggoyang pemerintah. Andi Gani menjelaskan, setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober lalu, fokus gerakan buruh beralih pada pengawalan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi aturan pelaksana.

Baca juga : UU Ketenagakerjaan Harapan Baru Buruh, Perhatikan Nasib Ojol-Pekerja Digital

"Konsentrasi kita mengawal turunan UU, yaitu PP yang nanti akan diturunkan setelah UU ini ditandatangani," kata Andi Gani.

Andi Gani mengaku telah mendapat informasi dari pimpinan DPR bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan telah ditandatangani Presiden. Tak hanya itu, Andi Gani juga menegaskan hubungan KSPSI dengan LSP yang dituduhkan melakukan ilegal akses selama ini murni hanya demi kepentingan buruh.

Ia menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan ilegal akses yang menjerat mantan Ketua Dewan Penasihat KSPSI tersebut.

"Hubungan kami selama beliau menjabat Kapolri adalah profesional kemitraan untuk memperjuangkan hak-hak buruh, seperti pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri. Namun, ketika ada proses hukum, kami menghormati hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca juga : Buruh ASEAN Kompak Perjuangkan Standar Upah Layak

Sementara, Sekjen KSPSI Hermanto Ahmad menambahkan, aksi buruh yang dianggap menggoyang Pemerintah Prabowo-Gibran sangat tidak berdasar.

"Kami sangat kaget dengan tuduhan tersebut. Tidak ada kami aksi pada 20 Oktober 2026, baik dari KSPSI maupun Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Aksi buruh yang kami lakukan sebelumnya pada 24 September dan 6 Oktober murni mengawal UU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Hermanto.

Hermanto memastikan, gerakan buruh selalu taat pada aturan hukum yang berlaku.

"Kalaupun ada rencana gerakan buruh 20 Oktober, kita ingin tunjukkan buktinya. Ada tidak rapatnya, notulensi rapatnya, siapa yang memimpin rapat? Jangan mengait-ngaitkan gerakan buruh dengan intrik politik," tegasnya.

Baca juga : Kumpul di Jakarta, Buruh ASEAN Bersatu Perjuangkan Kesejahteraan

Dalam kesempatan itu, DPP KSPSI AGN juga secara resmi mengumumkan keputusan organisasi terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI demi menegakkan AD/ART dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Memperhatikan hasil rapat DPP KSPSI, memutuskan untuk memberhentikan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI serta mencabut Surat Keputusan pengangkatannya. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 November 2026," kata Hermanto.

Hermanto menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga profesionalisme organisasi serta mendukung penegakan hukum yang akuntabel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.