Dark/Light Mode

Maraton Periksa Saksi

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Pejabat Pajak

Minggu, 8 November 2026 07:20 WIB
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015–2018, Muhammad Haniv. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap ke mana saja aliran uang dari dugaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar tersebut mengalir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, untuk menelusuri hal tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan swasta pada pekan ini. Salah satunya, Direktur Pemasaran perusahaan pengembang, AGS, berinisial VSW. Dia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (5/11/2026).

“Beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada pekan ini secara umum untuk kebutuhan penelusuran aset dari saudara tersangka MH,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026) sore.

Menurut Budi, penyidik menduga penerimaan uang yang dilakukan Haniv saat menjabat di lingkungan DJP tersebut telah dikonversi menjadi sejumlah aset.

Penyidik akan mendalami apakah aset atau aliran uang tersebut hanya berhenti pada Haniv atau turut mengalir kepada pihak lain. “Itu juga menjadi materi yang menjadi pendalaman oleh penyidik,” lanjutnya.

Baca juga : Cepat Tuntaskan Kasus Penyadapan Presiden!

Budi menyebut, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah aset yang diduga milik Haniv. Namun, rincian aset tersebut akan diungkapkan dalam persidangan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, KPK juga telah mendalami aliran uang dari dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Penyidik menerapkan metode follow the money untuk menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir.

“Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, uang yang diduga diterima Haniv disebut telah ditempatkan dalam bentuk deposito di sejumlah perbankan. Selain itu, penyidik juga mendalami pembelian beberapa aset bangunan.

“Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan asset recovery. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9/2026) didalami soal itu,” ucap Budi.

Baca juga : KAI Rutin Cek Perlintasan, Pelni Periksa 2.140 Kapal

Dalam perkara ini, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp 20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.

Rincian dugaan penerimaan tersebut meliputi sekitar Rp 700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya.

Selain itu, Haniv diduga menerima sekitar Rp 10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing serta sekitar Rp 10 miliar selama periode 2014–2022, juga dalam mata uang asing, melalui perantara berinisial BSA.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 25 Februari 2025. Selanjutnya, penyidik menahannya pada 19 Agustus 2026.

Baca juga : PAM Jaya Wajib Tingkatkan Layanan & Kualitas Air Bersih

Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB, Haniv telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

Sementara itu, kuasa hukum Haniv Chrisye Edward Kaleb Junaid menyatakan, pihaknya masih mempelajari konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Ia menegaskan, dugaan penerimaan gratifikasi tersebut akan diuji melalui proses hukum.

“Jadi, jangan sampai pernyataan di awal ini kemudian dianggap sebagai kesimpulan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang,” ujar Chrisye saat dihubungi Rakyat Merdeka, Kamis (20/8/2026).

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, tetapi meminta agar hak-hak hukum kliennya tetap dihormati.

“Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut adalah bagian dari proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau pernyataan di awal penyidikan,” sambungnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.