Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

22.152 Spesimen Diperiksa

Pemerintah Laporkan 2.037 Kasus Baru, Totalnya Kini 153.535

Minggu, 23 Agustus 2020 15:18 WIB
Ilustrasi ruang IGD RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat yang merawat pasien Covid-19. (Foto: Antara)
Ilustrasi ruang IGD RS Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat yang merawat pasien Covid-19. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, masih berada di atas angka 2.000. Tepatnya, 2.037. Sehingga, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional, telah tembus ke angka 153.535.

Seperti dilaporkan pemerintah melalui situs kemkes.go.id pada Minggu (23/8), jumlah kasus baru ini diperoleh dari hasil pemeriksaan PCR terhadap 22.152 spesimen.

Saat ini, ada 39.355 pasien yang masih menjalani perawatan atau isolasi. Atau 25,6 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Baca juga : Kasus Baru Nambah 601, Tingkat Kesembuhan Tembus 69,3 Persen

Jumlah pasien sembuh dilaporkan mencapai 107.500. Atau 70 persen dari kasus terkonfirmasi. Sementara kasus suspek pada hari ini, ada 75.522 orang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).

Mengacu pada ketentuan tersebut, seseorang dapat dikategorikan ke dalam kasus suspek, bila memenuhi tiga kriteria berikut:

Baca juga : Jumlah Kasus Baru Masih di Atas 2.000, Kasus Suspek Tembus 75.457

a. Orang dengan ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Baca juga : Kasus Baru di DKI Nambah 641, Tingkat Kesembuhan Tembus 68,6 Persen

Sedangkan kasus meninggal dunia, jumlahnya bertambah 86, dari 6.594 pada hari sebelumnya, menjadi 6.680. Atau 4,4 persen dari total kasus terkonfirmasi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.